Jumat, 17 Maret 2023

MAKALAH Kebijakan Pendidikan Keaksaraan

 

MAKALAH

Kebijakan Pendidikan Keaksaraan

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah

Analisis Kebijakan Pendidikan dan Pengembangan Masyarakat


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

2022


KATA PENGANTAR

 

Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya sehingga makalah yang berjudul “Kebijakan Pendidikan Keaksaraan” ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih terhadap..................... selaku dosen mata kuliah Analisis Kebijakan Pendidikan dan Pengembangan Msyarakat yang telah memberikan bimbingan dalam penyusunan dan bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya.

Penyusun sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Bekasi , 6 Maret 2022


Penyusun

 



ABSTRAK

 

Judul makalah ini adalah “Kebijakan Pendidikan Keaksaraan” terutama yang terjadi di Indonesia. Pendidikan keaksaraan adalah salah satu bentuk layanan pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah bagi warga masyarakat yang belum dapat membaca, menulis dan berhitung. Dan merupakan upaya pemberdayaan bagi warga masyarakat pada umumnya dan penduduk buta aksara pada khususnya untuk meningkatkan daya yang ada pada mereka dengan meningkatkan potensi keaksaraan. Keaksaraan merupakan prasyarat untuk memperoleh pengetahuan lainnya.

Metode yang digunakan adalah menggunakan kajian teori dari berbagai sumber buku dan jurnal ilmiah yang sudah ada sebelumya. Tujuan makalah ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana perkembangan pemberantasan buta aksara di Indonesia.

Kata kunci : kebijakan Pendidikan, keaksaraan, Keaksaraan Dasar, Multikeaksaraan

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1         Latar Belakang

Belajar merupakan kebutuhan hakiki yang harus dilalui semua lapisan masyarakat, baik perkotaan, pedesaan, maupun daerah terpencil sekalipun, agar sumber daya manusia lebih meningkat. Upaya meningkatkan daya saing masyarakat ditengah arus persaingan global maka kemampuan keaksaraan akan menjadi penentu keberhasilan masyarakat tersebut untuk merebut peluang agar dapat hidup lebih layak. Oleh sebab itu pemerintah telah menjadikan program penuntasan buta aksara sebagai bagian dari program pembangunan hingga menyentuh masyarakat. Pendidikan keaksaraan adalah pengentasan tuna aksara belum merata. Keberhasilan menurunkan jumlah penduduk tunaksara secara signifikan, yang telah memenuhi target deklarasi Dakkar tentang education for all, masih menyisakan masalah dalam hal pemerataannya. Capaian keaksaraan tersebut belum merata di seluruh provinsi terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Mengatasi permasalahan masyarakat tersebut, maka perlu diberi pelayanan pendidikan, bukan hanya sekedar dapat membaca, menulis, dan berhitung tetapi perlu 2 pelayanan pendidikan yang lebih kompleks. Pelayanan pendidikan yang kompleks merupakan pendidikan keaksaraan yang menekankan peningkatan keragaman keberaksaraan dalam segala aspek kehidupan yang dapat diperoleh melalui layanan pendidikan yang disebut dengan istilah multikeaksaraan.

Pendidikan keaksaraan merupakan persyaratan penting bagi warga masyarakat untuk menjadi individu pembelajar, kemampuan keaksaraan membuka kesempatan luas bagi setiap individu mengenal dunia sekitar, memahami berbagai faktor yang mempengaruhi lingkungannya. Penduduk buta aksara di Indonesia pada tahun 2012 usia 15 sampai dengan 59 tahun berjumlah 6.401.522 orang. Dari jumlah tersebut sebagian besar tinggal di daerah pedesaan dengan pekerjaan sederhana yang beragam seperti petani kecil, buruh, nelayan dan kelompok masyarakat miskin perkotaan yaitu buruh berpenghasilan rendah atau penganggur. Mereka tertinggal dalam hal pengetahuan, keterampilan serta sikap mental pembaharuan dan pembangunan. Akibatnya, akses terhadap informasi dan komunikasi yang penting untuk membuka cakrawala kehidupan dunia juga terbatas karena mereka tidak memiliki kemampuan keaksaraan yang memadai.

 

1.2         Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui apa itu Pendidikan Keaksaraan

2.      Mengetahui Program Pendidikan Keaksaraan

3.      Mengetahui Tujuan Pendidikan Keaksaraan

4.      Mengetahui kebijakan Pendidikan Keaksaraan di Indonesia

 

 

 

 


BAB II

PAPARAN MATERI

 

2.1         Pendidikan Keaksaraan

Pendidikan keaksaraan adalah salah satu bentuk layanan pendidikan non formal atau pendidikan luas sekolah bagi warga masyarakat yang belum dapat membaca, menulis dan berhitung.

 

2.2         Program Pendidikan Keaksaraan

Program pendidikan keaksaraan merupakan bentuk layanan pendidikan luar sekolah untuk membelajarkan warga masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati dan menganalisis yang berorientasi pada kehidupan sehari-hari dengan memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan sekitarnya, untuk peningkatan mutu dan taraf hidupnya.

 

2.3         Dasar Hukum Pendidikan Keaksaraan

a.       Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional di pasal 26 dan 27 secara eksplisit dijelaskan tentang Pendidikan Nonformal memiliki kedudukan dan peran yang sama dengan jalur pendidikan formal sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam keseluruhan system pendidikan nasional.

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

b.      Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara (GNP-PWB/PBA)

c.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara (GNP-PWB/PBA)

d.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 86 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar

 

2.4         Tujuan Pendidikan Keaksaraan

1.         Membuka wawasan untuk mencari sumber-sumber kehidupan.

2.         Melaksanakan kehidupan sehari-hari secara efektif dan efisien.

3.         Mengunjungi dan belajar pada lembaga pendidikan yang diperlukan.

4.         Memecahkan masalah keaksaraan dalam kehidupannnya sehari-hari.

5.         Menggali dan mempelajari pengetahuan, keterampilan, dan sikap pembaharuan untuk meningkatkan mutu dan taraf hidupnya serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan.

Sesuai Keppres No. 5 Tahun 2006 dikatakan bahwa dalam rangka percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sebagai satu rangkaian gerakan nasional wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib belajar Pendidikan Dasar, dan dalam rangka percepatan pemberantasan buta aksara.

Dengan Keppres tersebut diambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna untuk melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib belajar Pendidikan Dasar sembilan tahun dan Pemberantasan buta aksara dengan:

1.      Meningkatkan persentase peserta didik sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/pendidikan yang sederajat terhadap penduduk usia 7-12 tahun atau angka partisipasi murni (APM) sekurang-kurangnya menjadi 95% pada akhir tahun 2008.

2.      Meningkatkan persentasi peserta didik sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/pendidikan yang sederajat terhadap penduduk usia 13-15 tahun atau angka partisipasi kasar (SPK) sekurang-kurangnya menjadi 95% pada akhir tahun 2008.

3.      Menurunkan persentase penduduk buta aksara usia 15 tahun keatas sekurang-kurangnya menjadi 95% pada akhir tahun 2009.

 

2.5         Prinsip Penyelenggara Pendidikan Keaksaraan

Pendidikan keaksaraan sebagai salah satu layanan pendidikan non formal untuk membelajarkan warga masyarakat buta aksara, dan sebagai suatu pendekatan pembelajaran, merupakan cara untuk mengembangkan kemampuan seseorang dalam menguasai dan menggunakan keterampilan membaca, menulis, berhitung, mengamati dan menganalisis, yang berorientasi pada kehidupan sehari-hari serta memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan sekitar.

Untuk mencapai hal tersebut, pendidikan keaksaraan diselengarakan dengan prinsip ;

a.       Konteks lokal, adalah bahwa pembelajaran pendidikan keaksaraan dilaksanakan berdasarkan minat, kebutuhan, pengalaman, permasalahan dan situasi lokal serta potensi yang ada di sekitar warga belajar.

b.      Desain lokal, tutor bersama warga belajar perlu merancang kegiatan pembelajaran di kelompok belajar, sebagai jawaban atas permasalah, minat dan kebutuhanwarga belajar.

c.       Partisipatif, tutor perlu melibatkan warga belajar berpartisipasi secara aktif, dari mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil warga belajar .

d.      Fungsionalisasi hasil belajar, dari hasil pembelajaran nya warga belajar diharapkan dapat memecahkan masalah keaksaraannya dan meningkatkan mutu dan taraf hidupnya.

 

2.6         Visi Misi Pendidikan Keaksaraan

a.       Visi Pendidikan Keaksaraan

Untuk meningkatkan keaksaraan dasar warga masyarakat yang buta aksara sesuai dengan minat dan kebutuhan belajarnya.

b.      Misi Pendidikan Keaksaraan

Untuk membelajarkan warga masyarakat yang buta aksara agar mampu membaca, menulis, dan berhitung serta mampu berbahasa Indonesia, memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar yang dapat meningkatkan mutu dan taraf hidupnya

 

2.7         Jenis Pendidikan Keaksaraan

1.      Pendidikan Keaksaraan Dasar

Keaksaraan dasar adalah layanan pendidikan bagi warga belajar usia 15-59 tahun, agar memiliki sikap, pengetahuan, keterampilan dalam Bahasa Indonesia, membaca, menulis, berhitun untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

2.      Pendidikan Keaksaraan Lanjutan

Keaksaraan lanjutan merupakan pembelajaran bagi warga belajar yang telah selesai keaksaraan dasar dalam mengembangkan kompetensi nagi warga belajar dengan menekankan peningkatan keberaksaraan dan pengenalan kemampuan aksara.

a.       Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM)

Keaksaraan fungsional merupakan pola pembelajaran masyarakat yang berorientasi pada kebutuhan dan dapat kebutuhan dan dapat bermanfaat dalam kehidupan sehari – hari yang di dalamnya terdapat dua program yaitu Keaksaraan Dasar dan Keaksaraan Usaha Mandiri Program Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) merupakan kegiatan peningkatan kemampuan keberaksaraan bagi warga belajar yang telah mengikuti dan atau mencapai kompetensi keaksaraan dasar, melalui pembelajaran keterampilan usaha (kewirausahaan) yang dapat meningkatkan produktivitas warga belajar, baik secara perorangan maupun kelompok sehinggga diharapkan dapat memiliki mata pencaharian dan penghasilan dalam rangka peningkatan taraf hidupnya

Menurut Direktorat Pendidikan Kemasyarakatan, Ditjen PNFI, Kemendiknas: Tujuan dari dilaksanakan program Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) adalah sebagai berikut :

a)       Meningkatkan partisipasi penduduk berusia 15 tahun ke atas, dengan prioritas usia 15-59 tahun yang berkeaksaraan rendah dalam mengikuti kegiatan keaksaraan usaha mandiri.

b)      Meningkatkan keberdayaan penduduk usia 15 tahun ke atas, dengan prioritas usia 15-59 tahun yang berkeaksaraan rendah melalui peningkatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan serta berusaha secara mandiri.

c)      Memelihara dan melestarikan tingkat keberaksaraan penduduk melalui kegiatan ragam-keaksaraan.

b.      Pendidikan Multikeaksaraan

Pendidikan multikeaksaran yang dikenal dengan pasca-keaksaraan (post literacy) dapat dipandang sebagai konsep, proses dan program (Kusmiadi, 2007). Sebagai konsep, pendidikan pasca-keaksaraan merupakan bagian dari pendidikan sepanjang hayat, pendidikan orang dewasa dan pendidikan berkelanjutan. Tentunya, pendidikan multikeaksaraan sebagai bagian dari pendidikan berkelanjutan, program pendidikan multikeaksaraan berupaya memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi belajarnya setelah mengikuti program keaksaraan dasar. Di sisi lain, konsep pendidikan multikeaksaraan ini selain memberikan keterampilan keaksaraan, juga secara langsung maupun tidak langsung berusaha mentransformasi peserta didik menjadi “manusia seutuhnya” yang terdidik, sehingga menjadi aset yang secara sosio-ekonomi produktif bagi masyarakatnya dan mampu berpartisipasi aktif dan produktif dalam proses pembangunan bangsanya.

Demikian pula pendidikan multikeaksaraan sebagai program merupakan kegiatan yang secara khusus dikembangkan untuk mereka yang baru melek aksara dan dirancang untuk membantunya menjadi melek aksara fungsional serta menjadi peserta didik yang otonom. Dengan mengingat program pendidikan multikeaksaraan mencakup semua kesempatan belajar bagi semua orang di luar pendidikan keaksaraan dan pendidikan dasar, maka program pendidikan multikeaksaraan (lanjutan) ini merupakan:

a)      pendidikan berkelanjutan untuk orang dewasa;

b)      merespon kebutuhan dan keinginan; serta

c)      mencakup pengalaman yang diberikan sub-sistem pendidikan formal, nonformal dan informal.

Begitu pun pendidikan multikeaksaraan sebagai program berfungsi: (a) memadukan keterampilan keaksaraan dasar; (b) memungkinkan berlangsungnya pendidikan sepanjang hayat; (c) meningkatkan pemahaman masyarakat dan komunitas; (d) menyebarkan teknologi dan ketrampilan vokasional; (e) memotivasi, mengilhami dan meneguhkan harapan menuju kualitas kehidupan; dan (f) menumbuhkembangkan kebahagiaan kehidupan keluarga melalui pendidikan (Unesco dalam Ade Kusmiadi, 2007).

Sedangkan maksud keaksaraan lanjutan, seperti yang dikemukakan oleh Sakya (dalam UNESCO, 1989), adalah untuk: (a) meneguhkan keterampilan keaksaraan; (b) mengajarkan keterampilan ekonomi; (c) mendapatkan akses pada informasi baru untuk memperbaiki kualitas hidup; (d) menumbuhkan kesadaran kritis tentang peristiwa mutakhir di lingkungan sekitarnya; (e) membantu mengembangkan sikap rasional dan ilmiah; (f) mengorientasikan pada nilai-nilai dan sikap baru yang dibutuhkan dalam pembangunan; dan (g) untuk hiburan dan kegembiraan.

 

2.8         Permasalahan Pendidikan Keaksaraan

1.         Warga belajar yang dinyatakan dengan bebas buta aksara sebenarnya belum mencapai standar kompetensi keaksaraan yang diharapkan.

2.         Warga belajar belum mampu memanfaatkan keaksaraannya setelah program pembelajaran selesai, sehingga ada kecenderungan mereka menjadi buta aksara kembali.

3.         Pemeliharaan tingkat keaksaraan warga belajar belum optimal dilaksanakan karena keterbatasan dana, sarana, dan prasarana

 

2.9         Rambu-rambu Pendidikan Keaksaraan

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh tutor dalam proses pembelajaran dalam kelompok belajar keaksaraan agar lebih terarah, yaitu:

1.         Tutor perlu memperhatikan karakteristik, sifat-sifat atau kebiasaan/perilaku peserta didik/warga belajar.

2.         Tutor harus dapat menghargai perbedaan pendapat diantara sesama peserta didik/warga belajar atau antara peserta didik/warga belajar dengan tutor.

3.         Tutor diharapkan dapat menerapkan prinsi-prinsip pembelajaran orang dewasa.

4.         Dalam proses pembelajaran tutor harus memerhatikan:

a.       Konteks lokal yaitu mempertimbangkan minat dan kebutuhan peserta didik/warga belajar, latar belakang, sosial budaya, adat-istiadat, agama, kondisi geografis, termasuk masalah kesehatan, mata pencaharian, pekerjaan dan sebagainya.

b.      Desain lokal yaitu proses pembelajaran merupakan respon (tanggapan) minat dan kebutuhan peserta didik/warga belajar yang dirancang sesuai dengan situasi dan kondisi dari masing-masing kelompok belajar.

c.       Proses partisipatif yaitu pembelajaran yang melibatkan peserta didik/warga belajar secara aktif dengan memanfaatkan keterampilan.

d.      Keaksaraan yang sudah dimilikinya.

e.       Fungsionalisasi hasil belajar adalah hasil belajar yang diperoleh dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan sikap positif dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf hidup peserta didik/warga belajar.

5.      Tutor harus selalu berusaha bekerjasama dengan masyarakat yang ada di sekitar lingkungan kelompok belajar.

6.      Pengorganisasian kelompok belajar harus memerhatikan:

a.       Bahasa Indonesia bukan merupakan mata pelajaran khusus, melainkan sebagai bahasa pengantar yang terintegrasi dengan proses belajar calistung dan kegiatan fungsional.

b.      Penilaian kemampuan calistung dimulai dari awal pembelajaran, selama proses dan akhir pembelajaran.

c.       Kemampuan fungsional (pengetahuan dasar) perlu dikuasai oleh peserta didik/warga belajar dan diusahakan yang menyangkut hal-hal seperti kesadaran bernegara dan berbangsa serta meningkatkan mutu hidupnya, sedangkan keterampilan dengan minat, kebutuhan dan potensi daerah sekitar, untuk meningkatkan pendapatan atau taraf hidup peserta didik/warga belajar.

 

2.10     Komponen Penyelenggara Pendidikan Keaksaraan

Untuk menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan komponen komponen yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

1.      Penyelenggara Program

Penyelenggara program adalah orang atau lembaga yang mengorganisir, mengelola, dan mengadministrasikan kegiatan kelompok pendidikan keaksaraan. Untuk menyelenggarakan kelompok belajar pendidikan keaksaraan dapat dilakukan oleh :

a.       Unsur individu yang mempunyai perhatian terhadap pemberantasan buta aksara.

b.      Unsur Pemerintah ( Penilik, TLD, PB SKB dan Pemerintah Desa).

c.       Unsur masyarakat ( PKBM, DPD, Pondok Pesantren, Karang Taruna dan lain-lain ).

§  Kriteria Penyelenggara Pendidikan Keaksaraan adalah sebagai berikut:

a.       Memiliki data dasar buta aksara.

b.      Memiliki daftar daerah yang masya rakatnya sebagian besar buta aksara (kantong-kantong buta aksara ).

c.       Adanya tutor yang memenuhi persyaratan.

d.      Mampu melaksanakan program.

e.       Mampu menyediakan sarana dan pra sarana yang diperlukan oleh kelompok belajar pendidikan keaksaraan

§  Kewajiban Penyelenggara

a.       Melaksanakan pendataan tentang calon wb, tutor dan nara sumber teknis.

b.      Membentuk kelompok belajar yang beranggotakan 10 – 15 orang, dan membuat papan nama.

c.       Membuat dan mengusulkan pelaksanaan kelompok pendidikan keaksaraan kepada Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan atau Kabupaten/Kota.

d.      Melakukan analisis jenis-jenis ke terampilan yang dibutuhkan warga belajar sesuai dengan potensi daerah, dan peluang pasarnya.

e.       Melaksanakan evaluasi akhir pembelajaran.

f.        Membuat laporan pelaksanaan kegiatan belajar pertiga bulan sekali.

§  Hak Penyelengara

a.       Menerima, membukukan dan membelanjakan dana kelompok pendidikan keaksaraan.

b.      Mendapat bimbingan dan bantuan teknis untuk meningkatkan ke mampuan profesionalnya.

c.       Menerima honor sebagai penyelenggara kelompok belajar pendidikan keaksaraan.

§  Kewajiban Penyelenggara

1.      Melaksanakan pendataan tentang calon wb, tutor, dan nara sumber teknis.

2.      Membentuk kelompok belajar yang beranggotakan 10-15 orang, dan membuat papan nama.

3.      Membuat dan mengusulkan pelaksanaan kelompok pendidikan keaksaraan kepada Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan atau Kabupaten/Kota.

4.      Melakukan analisis jenis-jenis keterampilah yang dibutuhkan warga belajar sesuai dengan potensi daerah dan peluang pasarnya.

5.      Melaksanakan evaluasi akhir pembelajaran.

6.      Membuat laporan pelaksanaan kegiatan belajar pertiga bulan sekali.

§  Hak Penyelenggara

1.      Menerima, membukukan dan membelanjakan dana kelompok pendidikan keaksaraan.

2.      Mendapat bimbingan dan bantuan teknis untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.

3.      Menerima honor sebagai penyelenggara kelompok belajar pendidikan keaksaraan.

 

2.      Kelompok Belajar

§  Kriteria Kelompok Belajar

1.      Setiap kelompok berjumlah 10 – 15 orang.

2.      Setiap kelompok belajar dibimbing oleh satu orang tutor.

3.      Setiap kelompok belajar berhak menerima alat-alat dan biaya kegiatan pembelajaran seperti :

a.       Buku daftar hadir warga belajar.

b.      Buku daftar hadir tutor.

c.       Buku Tamu.

d.      Buku rencana pembelajaran.

e.       Buku konsultasi wb dan tutor.

f.        Buku laporan kemajuan warga belajar.

g.      Buku pedoman pendidikan ke aksaraan.

h.      Biaya penyelenggaraan kelom pok belajar.

§  Tutor

Tutor adalah orang yang membelajarkan atau orang yang memfasilitasi proses pembelajaran di kelompok belajar.

§  Warga Belajar

Warga belajar adalah peserta didik dalam program pendidikan keaksaraan yang karena sesuatu hal mereka tidak memperoleh pendidikan atau putus SD/MI kelas 1 – 3. Sesuai dengan kesepakatan Dakkar dan Rencana Aksi Nasional Pendidkan Keaksaraan warga belajar memiliki persyaratan sebagai berikut :

1.      Usia 15 s.d 44 tahun.

2.      Warga masyarakat buta aksara.

3.      Putus SD/MI kelas 1-3.

4.      Masyarakat marginal di perkotaan dan pedesaan yang masih buta aksara.

§  Kewajiban Warga Belajar

1.      Mengikuti prosesbpembelajaran dalam kelompok belajar.

2.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran di kelompok.

3.      Menyelesaikan tugas-tugas pembelajaran.

4.      Mengikuti penilaian hasil belajar.

§  Hak Warga Belajar

1.      Memperoleh bimbingan dari tutor.

2.      Memperoleh bahan belajar seperti buku dan alat tulisnya.

3.      Memperoleh Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA).

§  Sarana dan prasarana

1.      Papan tulis

2.      Alat-alat tulis

3.      Penerangan

4.      Papan nama kelompok

5.      Bahan-bahan belajar

 

2.11     Program Belajar Pendidikan Keaksaraan

Strategi pembelajaran di kelompok belajar meliputi diskusi, membaca, menulis, berhitung, dan aksi yang sesuai dengan minat dan kebutuhan warga belajar serta kondisi lapangan.

·         Tutor

Tutor berasal dari kata “totee” yang artinya bahan belajar. Tutor artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan bahan belajar (arti harfiah). Pengertian tutor adalah orang yang membelajarkan atau orang yang memfasilitasi proses pembelajaran di kelompok pendidikan keaksaraan.

·         Tugas Tutor Pendidikan Keaksaraan

Tugas tutor pendidikan keaksaraanadalah merencanakan, dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan pelatihan serta pengabdian kepada masyarakat.

·         Persyaratan Menjadi Seorang Tutor

Setiap warga masyarakat yang terpanggil jiwa untuk membantu membelajarkan warga masyarakat yang masih menyandang buta aksara dapat menjadi tutor dengan kriteria sebagai berikut:

1.      Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat

2.      Pernah mengikuti pelatihan pendidikan keaksaraan

3.      Bertempat tinggal di lokasi kegiatan/dekat kegiatan belajar yang dilaksanakan

4.      Mampu mengelola proses pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan warga belajar.

5.      Menguasai materi/bahan belajar yang akan diajarkan.

6.      Mampu mengembangkan metode pembelajaran

7.      Memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap tugas dan kewajibannya sebagai tutor.

·         Kewajiban dan Hak Tutor Pendidikan Keaksaraan

a.      Kewajiban Tutor

1.      Membimbing warga belajar dalam proses pembelajaran di kelompok belajar.

2.      Menyiapkan sarana dan prasarana belajar yang diperlukan

3.      Memotivasi warga belajar dan kelangsungan kelompok belajar

4.      Membina jaringan kerja dengan berbagai organisasi, instansi terkait dan tokoh masyarakat.

5.      Melaksanakan evaluasi perkembangan warga belajar dan kelompok belajar serta melaporkannya kepada penyelenggara program.

b.      Hak Tutor

1.      Memperoleh insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.      Mengikuti pelatihan tutor.

3.      Mendapat bimbingan/bantuan teknis untuk meningkatkan kompetensi profesionalisme.

4.      Menjadi pengurus/anggota pada kegiatan forum tutor pendidikan keaksaraan.

 

2.12     Kebijakan Pendidikan Keaksaraan di Indonesia

Seperti yang kita ketahui bahwa kebijakan pendidikan adalah berupa pedoman yang disusun untuk menjadi landasan dalam praktek pendidikan. Menurut H.A.R Tilaar dan Riant Nugroho: Kebijakan pendidikan merupakan keseluruhan dari proses dan hasil perumusan langkah-langkah strategis pendidikan yang dijabarkan dari visi-misi pendidikan dalam rangka untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat untuk kurun waktu tertentu H.A.R Tilaar dan Riant Nugroho 2008: 140. Setelah mengetahui apa itu kebijakan pendidikan maka diperlukan kajian mengenai keaksaraan dasar, dalam Petunjuk Teknis Keaksaraan Dasar tahun 2015, menyebutkan: Pendidikan keaksaraan dasar merupakan upaya peningkatan kemampuan keberaksaraan penduduk buta aksara usia 15-59 tahun agar memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung, mendengarkan, dan berbicara untuk mengkomunikasikan teks lisan dan tulis menggunakan aksara dan angka dalam bahasa Indonesia Ditjen PAUD dan DIKMAS dan Direktur Pembinaan Pembinaan Pendidikan Masyarakat 2015: 4 Dalam Panduan Penyelenggaraan dan Pembelajaran Pendidikan Keaksaraan Dasar Tahun 2015, Menyebutkan: Pendidikan keaksaraan dasar adalah layanan pendidikan bagi penduduk buta aksara agar memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung dalam bahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri Kemendikbud 2015:3. Dari hasil kajian diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan pendidikan keaksaran dasar perumusan langkah- langkah strategis pendidikan yang dirumuskan berdasarkan visi dan misi pendidikan, dengan tujuan sebagai pedoman untuk menyelenggarakan layanan pendidikan untuk warga masyarakat yang buta aksara agar dapat memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung dalam bahasa Indonesia.

 

A.    DATA PENDUDUK INDONESIA (Terkait Sasaran Program Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan)

§  Data Penduduk: 237.641.326 org (Badan Pusat Statistik (BPS), 2014)

§  Data Penduduk Miskin: 27.727.780 org (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), 2014)

§  Data Penduduk Tuna Aksara: 5.984.075 org (3,70%) (Data personil perencanaan sistem (PDSP), 2014)

§  Data Anak usia sekolah tidak sekolah: 4.406.858 org (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), 2014)

 

B.     PRESENTASE DAN JUMLAH BUTA AKSARA 2014

1)      Papua 28.61%                                        18)   Aceh 2.09%

2)      NTB 10.62%                                         19)   Jawa Barat 2.03%

3)      Sulawesi Barat 7.63%                           20)   Jogja 2.02%

4)      Sulawesi selatan 7.15%                         21)   Lampung 1.93%

5)      NTT 6.94%                                            22)   Maluku Utara 1.87%

6)      Jakarta Timur 5.78%                             23)   Banten 1.86%

7)      Kalimantan Barat 5.50%                       24)   Sumatra Selatan 1.76%

8)      Bali 5.11%                                             25)   Sumatra Barat 1.72%

9)      Papua Barat 4.43%                                26)   Sumatra Utara 1.61%

10)  Jakarta Tengah 4.43%                           27)   Maluku 1.50%

11)  Sulawesi Tenggara 4.42%                     28)   Kepulauan Riau 1.50%

12)  Sulawesi Tengah 3.28%                        29)   Riau 1.28%

13)  Kalimantan Tengah 3.18%                    30)   Kalimantan Tenggara 1.09%

14)  Gorontalo 2.93%                                   31)   Kalimantan Timur 0.97%

15)  Kepulauan Bangka Belitung 2.36%      32)   Jakarta 0.70%

16)  Jambi 2.31%                                          33)   Kalimantan Selatan 0.50%

17)  Bengkulu 2.20%                                    34)   Sulawesi Utara 0.45%

 

C.    CAPAIAN PROGRAM PENDIDIKAN AKSARA

Pada tahun 2005 angkat buta aksara mencapai 14,89 juta orang, di tahun 2006 angka buta aksara menurun menjadi 2,8 juta orang, ditahun 2007 angka buta aksara juga menurun menjdai 11,82 juta, di tahun 2008 menurun menjadi 10,87 juta orang, pada tahun 2009 menurun hingga 8,76 juta orang, pada tahun 2010 mengalami penurunan juga menajadi 7,54 juta orang, pada tahun 2011 menurun hingga 6,37 juta orang, pada tahun 2012 menurun hingga 5,4 juta orang, pada tahun 2012 menurun hingga 6,2 juta orang dan pada tahun 20014 angka buta aksara menuruh hingga mencapai 5,9 juta oaring.

 

D.    PENDATAAN BUTA AKSARA DAN PERMASALAHANNYA

§  Melalui Sensus Penduduk BPS yang dilakukan 10 tahun sekali, Kemendikbud dapat memperoleh angka dan persentase penduduk tuna aksara (semua usia) di Indonesia;

§  Data BPS cenderung lebih tinggi dari data daerah (selalu dikomplain daerah), karena BPS melakukan pendataan melalui survey;

§  BPS tidak dapat mengeluarkan data berdasarkan by name by adress;

§  Kemendikbud (kerjasama Ditbin Diktara dengan PDSP) setiap tahun melakukan pengolahan data tuna aksara berdasarkan data dasar BPS yang dikurangi dengan intervensi dukungan program melalui APBN, APBD prov dan APBD kab/kota;

§  Dit. Bindiktara sejak 2 tahun lalu telah membangun aplikasi pendataan tuna aksara di website, yang datanya (by name by adress, data per desa/ kelurahan) bisa diinput-revisi langsung oleh setiap daerah, namun hingga sekarang hanya sedikit daerah yang memanfaatkannya;

§  Setiap daerah diharapkan memiliki data tuna aksara by name by adress melalui program pendataan khusus yang dilakukan oleh Pemda bekerjasama dengan BPS setempat (anggaran khusus melalui APBD).

 

E.     PROGRAM PENDIDIKAN KEAKSARAAN

·         Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permendikbud No. 86 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar. Warga belajar yang berusia 15- 59 th dan yang Tidak dapat baca tulis hitung. Dapat  Belajar keaksaraan dasar seperti Belajar baca tulis hitung dengan Pendekatan isi pembelajaran (fungsional) disesuaikan dengan kondisi, masalah dan kebutuhan warga. Setelah itu evaluasi seperti menguji kempuan baca tulis hitung, terakhir mendapatkan sertifikat.

·         Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permendikbud No. 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan, telah menerbitkan Permendikbud tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C)

·         Program Trobosan tahun 2019

o   Gerakan Indonesia Membaca (GIM)

o   Gerakan Pendidikan Pemberdayaan Perempuan Marginal (GP3M)

o   Dapodik Diktara

o   Digitalisasi Diktara

o   Akreditasi PKBM

o   Satuan Pendidikan (Revitalisasi) SKB

o   Layanan Pendidikan Alternatif

§  Gerakan Indonesia membaca

§  Rintisan kampung literasi

Data statistik UNESCO pada 2012 menyebutkan indeks minat baca di Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, dari 1.000 penduduk, hanya satu warga yang tertarik untuk membaca. Mengapa kampung literasi?

o   Peningkatan yang siginifkan dalam penrurunan jumlah masyarakat tuna aksara harus dibarengi dengan kegiatan.

o   Penuntasan tuna aksara masyarakat merupakan tanggung jawab semua yang diwujudkan dalam gerakan Bersama.

o   Program Pendidikan Keaksaraan yang telah dilakukan perlu terus diperkuat dengan berbagai terobosan program, termasuk kampung literasi.

o   Membangun budaya literasi masyarakat guna meningkatkan aktivitas mereka menggunakan bahan ajar dan bacaan dalam penghidupannya, merupakan hal penting dalam KAMPUNG LITRASI. Penuntasan tuna aksara masyarakat merupakan tanggung jawab semua yang diwujudkan dalam gerakan bersama seluruh ekosistem Pendidikan.

o   Tahun 2016 dirintis 31 lokasi KAMPUNG LITERASI pada Lokasi Gerakan Indonesia Membaca (GIM).

§  31 Lokasi Kampung Literasi: Aceh Utara, Samosir, Kota Padang, Bangka, Kota Bengkulu,  Bandar Lampung, Kota Jambi, Pekan Baru, Palembang, Lebak, Ciamis, Banyumas, Gunung Kidul, Pamekasan, Karangasem, Lombok Barat, Nunukan, Singkawang, Palangkaraya, Banjarbaru, Kota Samarinda, Kupang, Gorontalo, Manado, Polewali Mandar, Kota Kendari, Gowa, Ambon, Ternate, Lanny Jaya dan Manokwari.

 

F.     STRATEGI DAN METODA PEMBELAJARAN

Output memenuhi standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Keaksaraan Dasar

§  Dapat membaca minimal 3 kalimat sederhana

§  Dapat menulis minimal 3 kalimat sederhana

§  Dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia

§  Dapat mendeskripsikan jatidiri, lingkungan, dan gambar

§  Dapat mengenal angka 1 s.d. 1000

§  Dapat melakukan operasi perhitungan (+- x:) minimal 2 digit

§  Dapat mengoperasikan

 

G.    MASALAH DAN PEMECAHAN MASALAH

NO

PERMASALAHAN

PEMECAHAN MASALAH

1.

Terbatasnya data sasaran

Dibuat portal warga belajar buta aksara (online)

2.

Standar lulusan keaksaraan

Sudah diterbitkan: 1.Permendikbud No 86 tahun 2014 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan KD, dan 2.Permendikbud No. 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan KL

3.

Standar biaya bantuan program KD per warga sangat kecil (Rp 400.000/warga) tidak cukup untuk belajar selama 6 bulan (114 jam)

Sudah naik menjadi Rp 450.000/warga belajar (KD Reguler). Rp 750.000 untuk 3T, Papua, dan Papua Barat Rp 2.500.000 untuk KAT

4..

Kemampuan tutor dan pengelola keaksaraan masih lemah

Sudah 2 kali dilakukan TOT tutor keaksaraan berbasis SKL dan orientasi bagi forum tutor

 

 

H.    PENTINGNYA PELAKSANAAN PENILAIAN AKHIR

§  Penilaian perlu dilakukan untuk memberikan jaminan mutu lulusan keaksaraan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.

§  Penilaian dilakukan pada akhir program pendidikan keaksaraan lanjutan melalui pembentukan tim secara berkesinambungan untuk mengetahui tingkat capaian program pembelajaran peserta didik sesuai kompetensi lulusan pendidikan keaksaraan lanjutan.

 


BAB III

PEMBAHASAN

Menurut Undang-undang  No.  20  tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional  bahwa.  “pendidikan  adalah   usaha   sadar   dan   terencana   untuk  mewujudkan  suasana  belajar  dan  proses  pembelajaran  agar  peserta  didik    secara    aktif    mengembangkan    potensi    diri,    kepribadian kecerdasan,   akhlak   mulia,   serta   keterampilan   yang   diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Ada  3  (tiga)  jenis  pendidikan  yang  berkembang  di Indonesia   yaitu   pendidikan   formal,   pendidikan   nonformal,   dan pendidikan  informal.  Menurut  Undang - undang  Republik  Indonesia No. 20 tahun 2003, pada pasal 1 diuraikan:

Ayat  (11)  Pendidikan  formal  adalah  jalur  pendidikan  yang terstruktur  dan  berjenjang  yang  terdiri  atas  pendidikan  dasar, pendidikan   menengah,   dan   pendidikan   tinggi;  

ayat   (12) Pendidikan     norformal     adalah     jalur     pendidikan     diluar pendidikan formal  yang  dapat  dilaksanakan  secara  terstruktur dan  berjenjang; 

ayat  (13)  Pendidikan  informal  adalah  jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Program   pendidikan   keaksaraan   adalah   salah   satu   bentuk layanan  Pendidikan  Non  Formal  bagi  masyarakat  yang  belum  dan ingin   memiliki   kemampuan   membaca,   menulis,   dan   berhitung (calistung)   yang   bersifat   fungsional   bagi   kehidupannya. 

Tujuan Pendidikan keaksaraan meliputi :

6.         Membuka wawasan untuk mencari sumber-sumber kehidupan.

7.         Melaksanakan kehidupan sehari-hari secara efektif dan efisien.

8.         Mengunjungi dan belajar pada lembaga pendidikan yang diperlukan.

9.         Memecahkan masalah keaksaraan dalam kehidupannnya sehari-hari.

10.     Menggali dan mempelajari pengetahuan, keterampilan, dan sikap pembaharuan untuk meningkatkan mutu dan taraf hidupnya serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan.

Adapun Visi dan Misi dari Pendidikan Keaksaraan adalah sebagai berikut :

c.       Visi Pendidikan Keaksaraan

Untuk meningkatkan keaksaraan dasar warga masyarakat yang buta aksara sesuai dengan minat dan kebutuhan belajarnya.

d.      Misi Pendidikan Keaksaraan

Untuk membelajarkan warga masyarakat yang buta aksara agar mampu membaca, menulis, dan berhitung serta mampu berbahasa Indonesia, memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar yang dapat meningkatkan mutu dan taraf hidupnya

Pendidikan keaksaran tergolong menjadi 2 jenis yaitu pendidikan keaksaraan dasar dan pendidikan keaksaraan lanjutan. Dimana pendidikan keaksaraan dasar merupakan layanan pendidikan bagi warga belajar usia 15-59 tahun, agar memiliki sikap, pengetahuan, keterampilan dalam Bahasa Indonesia, membaca, menulis dan berhitung untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Sedangkan pendidikan keaksaraan lanjutan merupakan pembelajaran bagi warga belajar yang telah selesai keaksaraan dasar dalam mengembangkan kompetensi nagi warga belajar dengan menekankan peningkatan keberaksaraan dan pengenalan kemampuan aksara.

Pendidikan keaksaraan lanjutan dibagi menjadi 2 macam yaitu

c.       Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM)

Program Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) merupakan kegiatan peningkatan kemampuan keberaksaraan bagi warga belajar yang telah mengikuti dan atau mencapai kompetensi keaksaraan dasar, melalui pembelajaran keterampilan usaha (kewirausahaan) yang dapat meningkatkan produktivitas warga belajar, baik secara perorangan maupun kelompok sehinggga diharapkan dapat memiliki mata pencaharian dan penghasilan dalam rangka peningkatan taraf hidupnya

d.      Pendidikan Multikeaksaraan

Pendidikan multikeaksaraan sebagai program merupakan kegiatan yang secara khusus dikembangkan untuk mereka yang baru melek aksara dan dirancang untuk membantunya menjadi melek aksara fungsional serta menjadi peserta didik yang otonom. Dengan mengingat program pendidikan multikeaksaraan mencakup semua kesempatan belajar bagi semua orang di luar pendidikan keaksaraan dan pendidikan dasar, maka program pendidikan multikeaksaraan (lanjutan) ini merupakan:

d)      pendidikan berkelanjutan untuk orang dewasa;

e)      merespon kebutuhan dan keinginan; serta

f)       mencakup pengalaman yang diberikan sub-sistem pendidikan formal, nonformal dan informal.

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Sesuai Keppres No. 5 Tahun 2006 dikatakan bahwa dalam rangka percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sebagai satu rangkaian gerakan nasional wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib belajar Pendidikan Dasar, dan dalam rangka percepatan pemberantasan buta aksara.

Pendidikan keaksaraan merupakan persyaratan penting bagi warga masyarakat untuk menjadi individu pembelajar, kemampuan keaksaraan membuka kesempatan luas bagi setiap individu mengenal dunia sekitar, memahami berbagai faktor yang mempengaruhi lingkungannya.

Untuk mencapai hal tersebut, pendidikan keaksaraan diselengarakan dengan prinsip ;

e.       Konteks lokal, adalah bahwa pembelajaran pendidikan keaksaraan dilaksanakan berdasarkan minat, kebutuhan, pengalaman, permasalahan dan situasi lokal serta potensi yang ada di sekitar warga belajar.

f.        Desain lokal, tutor bersama warga belajar perlu merancang kegiatan pembelajaran di kelompok belajar, sebagai jawaban atas permasalah, minat dan kebutuhanwarga belajar.

g.      Partisipatif, tutor perlu melibatkan warga belajar berpartisipasi secara aktif, dari mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil warga belajar .

h.      Fungsionalisasi hasil belajar, dari hasil pembelajaran nya warga belajar diharapkan dapat memecahkan masalah keaksaraannya dan meningkatkan mutu dan taraf hidupnya.


BAB IV

PENUTUP

 

3.1         Kesimpulan

Pendidikan Keaksaraan adalah salah satu bentuk layanan pendidikan non formal atau pendidikan luas sekolah bagi warga masyarakat yang belum dapat membaca, menulis dan berhitung.

Sesuai Keppres No. 5 Tahun 2006 dikatakan bahwa dalam rangka percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sebagai satu rangkaian gerakan nasional wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib belajar Pendidikan Dasar, dan dalam rangka percepatan pemberantasan buta aksara.

Masih banyak rakyat Indonesia yang mengalami buta aksara, namun berjalannya waktu dengan program-program yang telah di buat dan berjalan dengan baik buta aksara yang terjadi di indinesia sedikit demi sedikit pun mulai menurun.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Marwoto, Sujud. (2014). Buku Saku Keaksaraan. Diakses pada 10 Maret 2022, dari https://pt.slideshare.net/su7ud/buku-saku-pendidikan-keaksaraan

Buku Saku Tutor Keaksaraan. (2006). Medan. Diakses pada 10 Maret 2022, dari https://auliamakro.files.wordpress.com/2010/06/buku_saku_tutor_keaksaraan.pdf

Syamsudin, Erman. (2016). Kebijakan Pendidikan Keaksaraan di Indonesia. Bandar Lampung : Dirbindiktara.

Buku Saku Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan. Diakses pada 10 Maret 2022, dari https://issuu.com/delamaya/docs/buku-saku-faq-pendidikan-keaksaraan-dan-kesetaraan

Kemendikbud. 2016. Naskah Akademik Pendidikan Multikeaksaraan. Jakarta : Kemendikbud.

Hening Ratri. 2015. Pelaksanaan Program Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) Dengan Pemberdayaan Masyarakat Di PKBM Handayani Desa Baureno Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. UNESA

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengelolaan Pemberdayaan Masyarakat

  RESUME PENGELOLAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Disusun oleh, Putry Anjani  PROGRAM STUDI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH FAKULTAS KEGURU...