MAKALAH
Kebijakan
Pendidikan Keaksaraan
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester Mata Kuliah
Analisis Kebijakan Pendidikan dan Pengembangan Masyarakat
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala
rahmatNya sehingga makalah yang berjudul “Kebijakan Pendidikan Keaksaraan” ini
dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih
terhadap..................... selaku dosen mata kuliah Analisis
Kebijakan Pendidikan dan Pengembangan Msyarakat yang telah memberikan bimbingan dalam penyusunan
dan bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan
baik pikiran maupun materinya.
Penyusun sangat berharap semoga makalah ini dapat
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami berharap lebih
jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak
kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan
pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bekasi , 6 Maret 2022
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PAPARAN
MATERI
2.2 Program Pendidikan
Keaksaraan
2.3 Dasar Hukum Pendidikan Keaksaraan
2.4 Tujuan Pendidikan
Keaksaraan
2.5 Prinsip Penyelenggara
Pendidikan Keaksaraan
2.6 Visi Misi Pendidikan
Keaksaraan
2.7 Jenis Pendidikan Keaksaraan
2.8 Permasalahan Pendidikan
Keaksaraan
2.9 Rambu-rambu Pendidikan
Keaksaraan
2.10 Komponen Penyelenggara Pendidikan Keaksaraan
2.11 Program Belajar Pendidikan Keaksaraan
2.12 Kebijakan Pendidikan Keaksaraan di Indonesia
BAB III PEMBAHASAN
BAB IV PENUTUP
ABSTRAK
Judul makalah ini adalah “Kebijakan Pendidikan Keaksaraan”
terutama yang terjadi di Indonesia. Pendidikan keaksaraan adalah salah satu
bentuk layanan pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah bagi warga
masyarakat yang belum dapat membaca, menulis dan berhitung. Dan merupakan upaya
pemberdayaan bagi warga masyarakat pada umumnya dan penduduk buta aksara pada
khususnya untuk meningkatkan daya yang ada pada mereka dengan meningkatkan
potensi keaksaraan. Keaksaraan merupakan prasyarat untuk memperoleh pengetahuan
lainnya.
Metode yang digunakan adalah menggunakan kajian teori
dari berbagai sumber buku dan jurnal ilmiah yang sudah ada sebelumya. Tujuan makalah
ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana perkembangan pemberantasan buta
aksara di Indonesia.
Kata kunci : kebijakan Pendidikan, keaksaraan,
Keaksaraan Dasar, Multikeaksaraan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Belajar merupakan kebutuhan hakiki
yang harus dilalui semua lapisan masyarakat, baik perkotaan, pedesaan, maupun
daerah terpencil sekalipun, agar sumber daya manusia lebih meningkat. Upaya
meningkatkan daya saing masyarakat ditengah arus persaingan global maka
kemampuan keaksaraan akan menjadi penentu keberhasilan masyarakat tersebut
untuk merebut peluang agar dapat hidup lebih layak. Oleh sebab itu pemerintah
telah menjadikan program penuntasan buta aksara sebagai bagian dari program
pembangunan hingga menyentuh masyarakat. Pendidikan keaksaraan adalah
pengentasan tuna aksara belum merata. Keberhasilan menurunkan jumlah penduduk
tunaksara secara signifikan, yang telah memenuhi target deklarasi Dakkar
tentang education for all, masih menyisakan masalah dalam hal pemerataannya. Capaian
keaksaraan tersebut belum merata di seluruh provinsi terutama di daerah
terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Mengatasi permasalahan masyarakat
tersebut, maka perlu diberi pelayanan pendidikan, bukan hanya sekedar dapat
membaca, menulis, dan berhitung tetapi perlu 2 pelayanan pendidikan yang lebih
kompleks. Pelayanan pendidikan yang kompleks merupakan pendidikan keaksaraan
yang menekankan peningkatan keragaman keberaksaraan dalam segala aspek
kehidupan yang dapat diperoleh melalui layanan pendidikan yang disebut dengan
istilah multikeaksaraan.
Pendidikan
keaksaraan merupakan persyaratan penting bagi warga masyarakat
untuk menjadi individu pembelajar, kemampuan keaksaraan membuka
kesempatan luas bagi setiap individu mengenal dunia sekitar, memahami berbagai
faktor yang mempengaruhi lingkungannya. Penduduk buta aksara di Indonesia pada tahun 2012 usia
15 sampai dengan 59 tahun berjumlah 6.401.522 orang. Dari jumlah tersebut
sebagian besar tinggal di daerah pedesaan dengan pekerjaan sederhana yang
beragam seperti petani kecil, buruh, nelayan dan kelompok masyarakat miskin
perkotaan yaitu buruh berpenghasilan rendah atau penganggur. Mereka tertinggal
dalam hal pengetahuan, keterampilan serta sikap mental pembaharuan dan pembangunan.
Akibatnya, akses terhadap informasi dan komunikasi yang penting untuk membuka
cakrawala kehidupan dunia juga terbatas karena mereka tidak memiliki kemampuan
keaksaraan yang memadai.
1.2
Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
apa itu Pendidikan Keaksaraan
2. Mengetahui
Program Pendidikan Keaksaraan
3. Mengetahui
Tujuan Pendidikan Keaksaraan
4. Mengetahui
kebijakan Pendidikan Keaksaraan di Indonesia
BAB II
PAPARAN MATERI
2.1
Pendidikan
Keaksaraan
Pendidikan keaksaraan adalah salah
satu bentuk layanan pendidikan non formal atau pendidikan luas sekolah bagi
warga masyarakat yang belum dapat membaca, menulis dan berhitung.
2.2
Program
Pendidikan Keaksaraan
Program pendidikan keaksaraan merupakan
bentuk layanan pendidikan luar sekolah untuk membelajarkan warga masyarakat
penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung,
mengamati dan menganalisis yang berorientasi pada kehidupan sehari-hari dengan
memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan sekitarnya, untuk peningkatan mutu
dan taraf hidupnya.
2.3
Dasar Hukum Pendidikan Keaksaraan
a. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional di pasal 26 dan 27
secara eksplisit dijelaskan tentang Pendidikan Nonformal memiliki kedudukan dan
peran yang sama dengan jalur pendidikan formal sebagai bagian yang tak
terpisahkan dalam keseluruhan system pendidikan nasional.
Pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
b. Instruksi
Presiden nomor 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan
Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara
(GNP-PWB/PBA)
c. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan
Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan
Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara (GNP-PWB/PBA)
d. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 86 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar
2.4
Tujuan
Pendidikan Keaksaraan
1.
Membuka wawasan untuk
mencari sumber-sumber kehidupan.
2.
Melaksanakan kehidupan
sehari-hari secara efektif dan efisien.
3.
Mengunjungi dan belajar
pada lembaga pendidikan yang diperlukan.
4.
Memecahkan masalah
keaksaraan dalam kehidupannnya sehari-hari.
5.
Menggali dan mempelajari
pengetahuan, keterampilan, dan sikap pembaharuan untuk meningkatkan mutu dan
taraf hidupnya serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
Sesuai Keppres No. 5 Tahun 2006
dikatakan bahwa dalam rangka percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan
dasar sebagai satu rangkaian gerakan nasional wajib belajar pendidikan dasar
sembilan tahun, sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1994
tentang Pelaksanaan Wajib belajar Pendidikan Dasar, dan dalam rangka percepatan
pemberantasan buta aksara.
Dengan Keppres tersebut diambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan
masing-masing guna untuk melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan
Wajib belajar Pendidikan Dasar sembilan tahun dan Pemberantasan buta
aksara dengan:
1. Meningkatkan
persentase peserta didik sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/pendidikan yang sederajat
terhadap penduduk usia 7-12 tahun atau angka partisipasi murni (APM)
sekurang-kurangnya menjadi 95% pada akhir tahun 2008.
2. Meningkatkan
persentasi peserta didik sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah/pendidikan yang sederajat terhadap penduduk usia 13-15 tahun atau
angka partisipasi kasar (SPK) sekurang-kurangnya menjadi 95% pada akhir tahun
2008.
3. Menurunkan
persentase penduduk buta aksara usia 15 tahun keatas sekurang-kurangnya menjadi
95% pada akhir tahun 2009.
2.5
Prinsip
Penyelenggara Pendidikan Keaksaraan
Pendidikan keaksaraan sebagai salah
satu layanan pendidikan non formal untuk membelajarkan warga masyarakat buta
aksara, dan sebagai suatu pendekatan pembelajaran, merupakan cara untuk
mengembangkan kemampuan seseorang dalam menguasai dan menggunakan keterampilan
membaca, menulis, berhitung, mengamati dan menganalisis, yang berorientasi pada
kehidupan sehari-hari serta memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan
sekitar.
Untuk mencapai hal tersebut,
pendidikan keaksaraan diselengarakan dengan prinsip ;
a. Konteks
lokal, adalah bahwa pembelajaran pendidikan keaksaraan dilaksanakan berdasarkan
minat, kebutuhan, pengalaman, permasalahan dan situasi lokal serta potensi yang
ada di sekitar warga belajar.
b. Desain
lokal, tutor bersama warga belajar perlu merancang kegiatan pembelajaran di
kelompok belajar, sebagai jawaban atas permasalah, minat dan kebutuhanwarga
belajar.
c. Partisipatif,
tutor perlu melibatkan warga belajar berpartisipasi secara aktif, dari mulai
tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil warga belajar .
d. Fungsionalisasi
hasil belajar, dari hasil pembelajaran nya warga belajar diharapkan dapat
memecahkan masalah keaksaraannya dan meningkatkan mutu dan taraf hidupnya.
2.6
Visi Misi
Pendidikan Keaksaraan
a. Visi
Pendidikan Keaksaraan
Untuk
meningkatkan keaksaraan dasar warga masyarakat yang buta aksara sesuai dengan
minat dan kebutuhan belajarnya.
b. Misi
Pendidikan Keaksaraan
Untuk
membelajarkan warga masyarakat yang buta aksara agar mampu membaca, menulis,
dan berhitung serta mampu berbahasa Indonesia, memiliki pengetahuan dan
keterampilan dasar yang dapat meningkatkan mutu dan taraf hidupnya
2.7
Jenis Pendidikan Keaksaraan
1. Pendidikan
Keaksaraan Dasar
Keaksaraan
dasar adalah layanan pendidikan bagi warga belajar usia 15-59 tahun, agar
memiliki sikap, pengetahuan, keterampilan dalam Bahasa Indonesia, membaca,
menulis, berhitun untuk mendukung aktivitas sehari-hari.
2. Pendidikan
Keaksaraan Lanjutan
Keaksaraan
lanjutan merupakan pembelajaran bagi warga belajar yang telah selesai
keaksaraan dasar dalam mengembangkan kompetensi nagi warga belajar dengan
menekankan peningkatan keberaksaraan dan pengenalan kemampuan aksara.
a. Keaksaraan
Usaha Mandiri (KUM)
Keaksaraan
fungsional merupakan pola pembelajaran masyarakat yang berorientasi pada
kebutuhan dan dapat kebutuhan dan dapat bermanfaat dalam kehidupan sehari –
hari yang di dalamnya terdapat dua program yaitu Keaksaraan Dasar dan
Keaksaraan Usaha Mandiri Program Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) merupakan
kegiatan peningkatan kemampuan keberaksaraan bagi warga belajar yang telah
mengikuti dan atau mencapai kompetensi keaksaraan dasar, melalui pembelajaran
keterampilan usaha (kewirausahaan) yang dapat meningkatkan produktivitas warga
belajar, baik secara perorangan maupun kelompok sehinggga diharapkan dapat
memiliki mata pencaharian dan penghasilan dalam rangka peningkatan taraf
hidupnya
Menurut
Direktorat Pendidikan Kemasyarakatan, Ditjen PNFI, Kemendiknas: Tujuan dari
dilaksanakan program Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) adalah sebagai berikut :
a) Meningkatkan partisipasi penduduk berusia 15
tahun ke atas, dengan prioritas usia 15-59 tahun yang berkeaksaraan rendah
dalam mengikuti kegiatan keaksaraan usaha mandiri.
b) Meningkatkan
keberdayaan penduduk usia 15 tahun ke atas, dengan prioritas usia 15-59 tahun
yang berkeaksaraan rendah melalui peningkatan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan serta berusaha secara mandiri.
c) Memelihara
dan melestarikan tingkat keberaksaraan penduduk melalui kegiatan
ragam-keaksaraan.
b. Pendidikan
Multikeaksaraan
Pendidikan
multikeaksaran yang dikenal dengan pasca-keaksaraan (post literacy) dapat
dipandang sebagai konsep, proses dan program (Kusmiadi, 2007). Sebagai konsep,
pendidikan pasca-keaksaraan merupakan bagian dari pendidikan sepanjang hayat,
pendidikan orang dewasa dan pendidikan berkelanjutan. Tentunya, pendidikan
multikeaksaraan sebagai bagian dari pendidikan berkelanjutan, program
pendidikan multikeaksaraan berupaya memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi belajarnya setelah mengikuti
program keaksaraan dasar. Di sisi lain, konsep pendidikan multikeaksaraan ini selain
memberikan keterampilan keaksaraan, juga secara langsung maupun tidak langsung
berusaha mentransformasi peserta didik menjadi “manusia seutuhnya” yang
terdidik, sehingga menjadi aset yang secara sosio-ekonomi produktif bagi
masyarakatnya dan mampu berpartisipasi aktif dan produktif dalam proses
pembangunan bangsanya.
Demikian
pula pendidikan multikeaksaraan sebagai program merupakan kegiatan yang secara
khusus dikembangkan untuk mereka yang baru melek aksara dan dirancang untuk
membantunya menjadi melek aksara fungsional serta menjadi peserta didik yang
otonom. Dengan mengingat program pendidikan multikeaksaraan mencakup semua
kesempatan belajar bagi semua orang di luar pendidikan keaksaraan dan
pendidikan dasar, maka program pendidikan multikeaksaraan (lanjutan) ini
merupakan:
a) pendidikan
berkelanjutan untuk orang dewasa;
b) merespon
kebutuhan dan keinginan; serta
c) mencakup
pengalaman yang diberikan sub-sistem pendidikan formal, nonformal dan informal.
Begitu pun
pendidikan multikeaksaraan sebagai program berfungsi: (a) memadukan
keterampilan keaksaraan dasar; (b) memungkinkan berlangsungnya pendidikan
sepanjang hayat; (c) meningkatkan pemahaman masyarakat dan komunitas; (d)
menyebarkan teknologi dan ketrampilan vokasional; (e) memotivasi, mengilhami dan
meneguhkan harapan menuju kualitas kehidupan; dan (f) menumbuhkembangkan
kebahagiaan kehidupan keluarga melalui pendidikan (Unesco dalam Ade Kusmiadi,
2007).
Sedangkan maksud keaksaraan lanjutan,
seperti yang dikemukakan oleh Sakya (dalam UNESCO, 1989), adalah untuk: (a)
meneguhkan keterampilan keaksaraan; (b) mengajarkan keterampilan ekonomi; (c)
mendapatkan akses pada informasi baru untuk memperbaiki kualitas hidup; (d)
menumbuhkan kesadaran kritis tentang peristiwa mutakhir di lingkungan
sekitarnya; (e) membantu mengembangkan sikap rasional dan ilmiah; (f)
mengorientasikan pada nilai-nilai dan sikap baru yang dibutuhkan dalam
pembangunan; dan (g) untuk hiburan dan kegembiraan.
2.8
Permasalahan
Pendidikan Keaksaraan
1.
Warga belajar yang
dinyatakan dengan bebas buta aksara sebenarnya belum mencapai standar
kompetensi keaksaraan yang diharapkan.
2.
Warga belajar belum mampu
memanfaatkan keaksaraannya setelah program pembelajaran selesai, sehingga ada
kecenderungan mereka menjadi buta aksara kembali.
3.
Pemeliharaan tingkat
keaksaraan warga belajar belum optimal dilaksanakan karena keterbatasan dana,
sarana, dan prasarana
2.9
Rambu-rambu
Pendidikan Keaksaraan
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh
tutor dalam proses pembelajaran dalam kelompok belajar keaksaraan agar lebih
terarah, yaitu:
1.
Tutor perlu memperhatikan
karakteristik, sifat-sifat atau kebiasaan/perilaku peserta didik/warga belajar.
2.
Tutor harus dapat
menghargai perbedaan pendapat diantara sesama peserta didik/warga belajar atau
antara peserta didik/warga belajar dengan tutor.
3.
Tutor diharapkan dapat
menerapkan prinsi-prinsip pembelajaran orang dewasa.
4.
Dalam proses pembelajaran
tutor harus memerhatikan:
a. Konteks
lokal yaitu mempertimbangkan minat dan
kebutuhan peserta didik/warga belajar, latar belakang, sosial budaya,
adat-istiadat, agama, kondisi geografis, termasuk masalah kesehatan, mata
pencaharian, pekerjaan dan sebagainya.
b. Desain
lokal yaitu proses pembelajaran merupakan
respon (tanggapan) minat dan kebutuhan peserta didik/warga belajar yang
dirancang sesuai dengan situasi dan kondisi dari masing-masing kelompok
belajar.
c. Proses
partisipatif yaitu pembelajaran yang melibatkan
peserta didik/warga belajar secara aktif dengan memanfaatkan keterampilan.
d. Keaksaraan
yang sudah dimilikinya.
e. Fungsionalisasi
hasil belajar adalah hasil belajar yang diperoleh
dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan sikap positif dalam rangka
meningkatkan mutu dan taraf hidup peserta didik/warga belajar.
5. Tutor
harus selalu berusaha bekerjasama dengan masyarakat yang ada di sekitar
lingkungan kelompok belajar.
6. Pengorganisasian
kelompok belajar harus memerhatikan:
a. Bahasa
Indonesia bukan merupakan mata pelajaran khusus, melainkan sebagai bahasa
pengantar yang terintegrasi dengan proses belajar calistung dan kegiatan
fungsional.
b. Penilaian
kemampuan calistung dimulai dari awal pembelajaran, selama proses dan akhir
pembelajaran.
c. Kemampuan
fungsional (pengetahuan dasar) perlu dikuasai oleh peserta didik/warga belajar
dan diusahakan yang menyangkut hal-hal seperti kesadaran bernegara dan
berbangsa serta meningkatkan mutu hidupnya, sedangkan keterampilan dengan
minat, kebutuhan dan potensi daerah sekitar, untuk meningkatkan pendapatan atau
taraf hidup peserta didik/warga belajar.
2.10
Komponen
Penyelenggara Pendidikan Keaksaraan
Untuk menyelenggarakan program
pendidikan keaksaraan komponen komponen yang harus dipenuhi adalah sebagai
berikut :
1.
Penyelenggara
Program
Penyelenggara
program adalah orang atau lembaga yang mengorganisir, mengelola, dan mengadministrasikan
kegiatan kelompok pendidikan keaksaraan. Untuk menyelenggarakan kelompok
belajar pendidikan keaksaraan dapat dilakukan oleh :
a. Unsur
individu yang mempunyai perhatian terhadap pemberantasan buta aksara.
b. Unsur
Pemerintah ( Penilik, TLD, PB SKB dan Pemerintah Desa).
c. Unsur
masyarakat ( PKBM, DPD, Pondok Pesantren, Karang Taruna dan lain-lain ).
§
Kriteria Penyelenggara
Pendidikan Keaksaraan adalah sebagai berikut:
a. Memiliki
data dasar buta aksara.
b. Memiliki
daftar daerah yang masya rakatnya sebagian besar buta aksara (kantong-kantong
buta aksara ).
c. Adanya
tutor yang memenuhi persyaratan.
d. Mampu
melaksanakan program.
e. Mampu
menyediakan sarana dan pra sarana yang diperlukan oleh kelompok belajar
pendidikan keaksaraan
§
Kewajiban Penyelenggara
a. Melaksanakan
pendataan tentang calon wb, tutor dan nara sumber teknis.
b. Membentuk
kelompok belajar yang beranggotakan 10 – 15 orang, dan membuat papan nama.
c. Membuat
dan mengusulkan pelaksanaan kelompok pendidikan keaksaraan kepada Cabang Dinas
Pendidikan Kecamatan atau Kabupaten/Kota.
d. Melakukan
analisis jenis-jenis ke terampilan yang dibutuhkan warga belajar sesuai dengan
potensi daerah, dan peluang pasarnya.
e. Melaksanakan
evaluasi akhir pembelajaran.
f.
Membuat laporan
pelaksanaan kegiatan belajar pertiga bulan sekali.
§
Hak Penyelengara
a. Menerima,
membukukan dan membelanjakan dana kelompok pendidikan keaksaraan.
b. Mendapat
bimbingan dan bantuan teknis untuk meningkatkan ke mampuan profesionalnya.
c. Menerima
honor sebagai penyelenggara kelompok belajar pendidikan keaksaraan.
§
Kewajiban Penyelenggara
1. Melaksanakan
pendataan tentang calon wb, tutor, dan nara sumber teknis.
2. Membentuk
kelompok belajar yang beranggotakan 10-15 orang, dan membuat papan nama.
3. Membuat
dan mengusulkan pelaksanaan kelompok pendidikan keaksaraan kepada Cabang Dinas
Pendidikan Kecamatan atau Kabupaten/Kota.
4. Melakukan
analisis jenis-jenis keterampilah yang dibutuhkan warga belajar sesuai dengan
potensi daerah dan peluang pasarnya.
5. Melaksanakan
evaluasi akhir pembelajaran.
6. Membuat
laporan pelaksanaan kegiatan belajar pertiga bulan sekali.
§
Hak Penyelenggara
1. Menerima,
membukukan dan membelanjakan dana kelompok pendidikan keaksaraan.
2. Mendapat
bimbingan dan bantuan teknis untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
3. Menerima
honor sebagai penyelenggara kelompok belajar pendidikan keaksaraan.
2. Kelompok
Belajar
§ Kriteria
Kelompok Belajar
1. Setiap
kelompok berjumlah 10 – 15 orang.
2. Setiap
kelompok belajar dibimbing oleh satu orang tutor.
3. Setiap
kelompok belajar berhak menerima alat-alat dan biaya kegiatan pembelajaran
seperti :
a. Buku
daftar hadir warga belajar.
b. Buku
daftar hadir tutor.
c. Buku
Tamu.
d. Buku
rencana pembelajaran.
e. Buku
konsultasi wb dan tutor.
f.
Buku laporan kemajuan
warga belajar.
g. Buku
pedoman pendidikan ke aksaraan.
h. Biaya
penyelenggaraan kelom pok belajar.
§
Tutor
Tutor
adalah orang yang membelajarkan atau orang yang memfasilitasi proses
pembelajaran di kelompok belajar.
§
Warga Belajar
Warga
belajar adalah peserta didik dalam program pendidikan keaksaraan yang karena
sesuatu hal mereka tidak memperoleh pendidikan atau putus SD/MI kelas 1 – 3. Sesuai
dengan kesepakatan Dakkar dan Rencana Aksi Nasional Pendidkan Keaksaraan warga
belajar memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Usia
15 s.d 44 tahun.
2. Warga
masyarakat buta aksara.
3. Putus
SD/MI kelas 1-3.
4. Masyarakat
marginal di perkotaan dan pedesaan yang masih buta aksara.
§
Kewajiban Warga Belajar
1. Mengikuti
prosesbpembelajaran dalam kelompok belajar.
2. Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan pembelajaran di kelompok.
3. Menyelesaikan
tugas-tugas pembelajaran.
4. Mengikuti
penilaian hasil belajar.
§
Hak Warga Belajar
1. Memperoleh
bimbingan dari tutor.
2. Memperoleh
bahan belajar seperti buku dan alat tulisnya.
3. Memperoleh
Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA).
§
Sarana dan prasarana
1. Papan
tulis
2. Alat-alat
tulis
3. Penerangan
4. Papan
nama kelompok
5. Bahan-bahan
belajar
2.11
Program Belajar
Pendidikan Keaksaraan
Strategi pembelajaran di kelompok
belajar meliputi diskusi, membaca, menulis, berhitung, dan aksi yang sesuai
dengan minat dan kebutuhan warga belajar serta kondisi lapangan.
·
Tutor
Tutor
berasal dari kata “totee” yang artinya bahan belajar. Tutor artinya segala
sesuatu yang berhubungan dengan bahan belajar (arti harfiah). Pengertian tutor
adalah orang yang membelajarkan atau orang yang memfasilitasi proses
pembelajaran di kelompok pendidikan keaksaraan.
·
Tugas Tutor Pendidikan
Keaksaraan
Tugas
tutor pendidikan keaksaraanadalah merencanakan, dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan serta pengabdian kepada masyarakat.
·
Persyaratan Menjadi
Seorang Tutor
Setiap
warga masyarakat yang terpanggil jiwa untuk membantu membelajarkan warga
masyarakat yang masih menyandang buta aksara dapat menjadi tutor dengan
kriteria sebagai berikut:
1. Berpendidikan
minimal SLTA atau sederajat
2. Pernah
mengikuti pelatihan pendidikan keaksaraan
3. Bertempat
tinggal di lokasi kegiatan/dekat kegiatan belajar yang dilaksanakan
4. Mampu
mengelola proses pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan warga belajar.
5. Menguasai
materi/bahan belajar yang akan diajarkan.
6. Mampu
mengembangkan metode pembelajaran
7. Memiliki
tanggung jawab yang tinggi terhadap tugas dan kewajibannya sebagai tutor.
·
Kewajiban dan Hak Tutor
Pendidikan Keaksaraan
a. Kewajiban
Tutor
1. Membimbing
warga belajar dalam proses pembelajaran di kelompok belajar.
2. Menyiapkan
sarana dan prasarana belajar yang diperlukan
3. Memotivasi
warga belajar dan kelangsungan kelompok belajar
4. Membina
jaringan kerja dengan berbagai organisasi, instansi terkait dan tokoh
masyarakat.
5. Melaksanakan
evaluasi perkembangan warga belajar dan kelompok belajar serta melaporkannya
kepada penyelenggara program.
b. Hak
Tutor
1. Memperoleh
insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mengikuti
pelatihan tutor.
3. Mendapat
bimbingan/bantuan teknis untuk meningkatkan kompetensi profesionalisme.
4. Menjadi
pengurus/anggota pada kegiatan forum tutor pendidikan keaksaraan.
2.12
Kebijakan Pendidikan Keaksaraan di Indonesia
Seperti yang kita ketahui bahwa kebijakan
pendidikan adalah berupa pedoman yang disusun untuk menjadi landasan dalam
praktek pendidikan. Menurut H.A.R Tilaar dan Riant Nugroho: Kebijakan
pendidikan merupakan keseluruhan dari proses dan hasil perumusan
langkah-langkah strategis pendidikan yang dijabarkan dari visi-misi pendidikan
dalam rangka untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu
masyarakat untuk kurun waktu tertentu H.A.R Tilaar dan Riant Nugroho 2008: 140.
Setelah mengetahui apa itu kebijakan pendidikan maka diperlukan kajian mengenai
keaksaraan dasar, dalam Petunjuk Teknis Keaksaraan Dasar tahun 2015,
menyebutkan: Pendidikan keaksaraan dasar merupakan upaya peningkatan kemampuan
keberaksaraan penduduk buta aksara usia 15-59 tahun agar memiliki kemampuan
membaca, menulis, berhitung, mendengarkan, dan berbicara untuk mengkomunikasikan
teks lisan dan tulis menggunakan aksara dan angka dalam bahasa Indonesia Ditjen
PAUD dan DIKMAS dan Direktur Pembinaan Pembinaan Pendidikan Masyarakat 2015: 4
Dalam Panduan Penyelenggaraan dan Pembelajaran Pendidikan Keaksaraan Dasar
Tahun 2015, Menyebutkan: Pendidikan keaksaraan dasar adalah layanan pendidikan
bagi penduduk buta aksara agar memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung
dalam bahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk
aktualisasi potensi diri Kemendikbud 2015:3. Dari hasil kajian diatas dapat
disimpulkan bahwa kebijakan pendidikan keaksaran dasar perumusan langkah-
langkah strategis pendidikan yang dirumuskan berdasarkan visi dan misi
pendidikan, dengan tujuan sebagai pedoman untuk menyelenggarakan layanan pendidikan
untuk warga masyarakat yang buta aksara agar dapat memiliki kemampuan membaca,
menulis, berhitung dalam bahasa Indonesia.
A. DATA
PENDUDUK INDONESIA (Terkait Sasaran Program Pendidikan Keaksaraan dan
Kesetaraan)
§ Data
Penduduk: 237.641.326 org (Badan Pusat Statistik (BPS), 2014)
§ Data
Penduduk Miskin: 27.727.780 org (Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), 2014)
§ Data
Penduduk Tuna Aksara: 5.984.075 org (3,70%) (Data personil perencanaan sistem (PDSP),
2014)
§ Data
Anak usia sekolah tidak sekolah: 4.406.858 org (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K),
2014)
B. PRESENTASE
DAN JUMLAH BUTA AKSARA 2014
1) Papua
28.61% 18) Aceh 2.09%
2) NTB
10.62% 19) Jawa Barat 2.03%
3) Sulawesi
Barat 7.63% 20) Jogja 2.02%
4) Sulawesi
selatan 7.15% 21) Lampung 1.93%
5) NTT
6.94% 22) Maluku Utara 1.87%
6) Jakarta
Timur 5.78% 23) Banten 1.86%
7) Kalimantan
Barat 5.50% 24) Sumatra Selatan 1.76%
8) Bali
5.11% 25) Sumatra Barat 1.72%
9) Papua
Barat 4.43% 26) Sumatra Utara 1.61%
10) Jakarta
Tengah 4.43% 27) Maluku 1.50%
11) Sulawesi
Tenggara 4.42% 28) Kepulauan Riau 1.50%
12) Sulawesi
Tengah 3.28% 29) Riau 1.28%
13) Kalimantan
Tengah 3.18% 30)
Kalimantan Tenggara 1.09%
14) Gorontalo
2.93% 31) Kalimantan Timur 0.97%
15) Kepulauan
Bangka Belitung 2.36% 32) Jakarta 0.70%
16) Jambi
2.31% 33)
Kalimantan Selatan 0.50%
17) Bengkulu
2.20% 34) Sulawesi Utara 0.45%
C. CAPAIAN
PROGRAM PENDIDIKAN AKSARA

Pada tahun 2005 angkat buta aksara
mencapai 14,89 juta orang, di tahun 2006 angka buta aksara menurun menjadi 2,8
juta orang, ditahun 2007 angka buta aksara juga menurun menjdai 11,82 juta, di
tahun 2008 menurun menjadi 10,87 juta orang, pada tahun 2009 menurun hingga 8,76
juta orang, pada tahun 2010 mengalami penurunan juga menajadi 7,54 juta orang,
pada tahun 2011 menurun hingga 6,37 juta orang, pada tahun 2012 menurun hingga
5,4 juta orang, pada tahun 2012 menurun hingga 6,2 juta orang dan pada tahun
20014 angka buta aksara menuruh hingga mencapai 5,9 juta oaring.
D. PENDATAAN
BUTA AKSARA DAN PERMASALAHANNYA
§
Melalui Sensus Penduduk
BPS yang dilakukan 10 tahun sekali, Kemendikbud dapat memperoleh angka dan
persentase penduduk tuna aksara (semua usia) di Indonesia;
§
Data BPS cenderung lebih
tinggi dari data daerah (selalu dikomplain daerah), karena BPS melakukan
pendataan melalui survey;
§
BPS tidak dapat
mengeluarkan data berdasarkan by name by adress;
§
Kemendikbud (kerjasama
Ditbin Diktara dengan PDSP) setiap tahun melakukan pengolahan data tuna aksara
berdasarkan data dasar BPS yang dikurangi dengan intervensi dukungan program
melalui APBN, APBD prov dan APBD kab/kota;
§
Dit. Bindiktara sejak 2
tahun lalu telah membangun aplikasi pendataan tuna aksara di website, yang
datanya (by name by adress, data per desa/ kelurahan) bisa diinput-revisi
langsung oleh setiap daerah, namun hingga sekarang hanya sedikit daerah yang
memanfaatkannya;
§
Setiap daerah diharapkan
memiliki data tuna aksara by name by adress melalui program pendataan khusus
yang dilakukan oleh Pemda bekerjasama dengan BPS setempat (anggaran khusus
melalui APBD).
E. PROGRAM
PENDIDIKAN KEAKSARAAN
·
Mengikuti ketentuan yang
diatur dalam Permendikbud No. 86 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan Keaksaraan Dasar. Warga belajar yang berusia 15- 59 th dan yang
Tidak dapat baca tulis hitung. Dapat
Belajar keaksaraan dasar seperti Belajar baca tulis hitung dengan
Pendekatan isi pembelajaran (fungsional) disesuaikan dengan kondisi, masalah
dan kebutuhan warga. Setelah itu evaluasi seperti menguji kempuan baca tulis
hitung, terakhir mendapatkan sertifikat.
·
Mengikuti ketentuan yang
diatur dalam Permendikbud No. 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Keaksaraan Lanjutan, telah menerbitkan Permendikbud tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C)
·
Program Trobosan tahun 2019
o
Gerakan Indonesia Membaca
(GIM)
o
Gerakan Pendidikan
Pemberdayaan Perempuan Marginal (GP3M)
o
Dapodik Diktara
o
Digitalisasi Diktara
o
Akreditasi PKBM
o
Satuan Pendidikan
(Revitalisasi) SKB
o
Layanan Pendidikan
Alternatif
§ Gerakan
Indonesia membaca
§ Rintisan
kampung literasi
Data
statistik UNESCO pada 2012 menyebutkan indeks minat baca di Indonesia baru
mencapai 0,001. Artinya, dari 1.000 penduduk, hanya satu warga yang tertarik
untuk membaca. Mengapa kampung literasi?
o Peningkatan
yang siginifkan dalam penrurunan jumlah masyarakat tuna aksara harus dibarengi
dengan kegiatan.
o Penuntasan
tuna aksara masyarakat merupakan tanggung jawab semua yang diwujudkan dalam
gerakan Bersama.
o Program
Pendidikan Keaksaraan yang telah dilakukan perlu terus diperkuat dengan
berbagai terobosan program, termasuk kampung literasi.
o Membangun
budaya literasi masyarakat guna meningkatkan aktivitas mereka menggunakan bahan
ajar dan bacaan dalam penghidupannya, merupakan hal penting dalam KAMPUNG
LITRASI. Penuntasan tuna aksara masyarakat merupakan tanggung jawab semua yang
diwujudkan dalam gerakan bersama seluruh ekosistem Pendidikan.
o Tahun
2016 dirintis 31 lokasi KAMPUNG LITERASI pada Lokasi Gerakan Indonesia Membaca
(GIM).
§ 31
Lokasi Kampung Literasi: Aceh Utara, Samosir, Kota Padang, Bangka, Kota
Bengkulu, Bandar Lampung, Kota Jambi,
Pekan Baru, Palembang, Lebak, Ciamis, Banyumas, Gunung Kidul, Pamekasan,
Karangasem, Lombok Barat, Nunukan, Singkawang, Palangkaraya, Banjarbaru, Kota
Samarinda, Kupang, Gorontalo, Manado, Polewali Mandar, Kota Kendari, Gowa,
Ambon, Ternate, Lanny Jaya dan Manokwari.
F. STRATEGI
DAN METODA PEMBELAJARAN
Output
memenuhi standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Keaksaraan Dasar
§
Dapat membaca minimal 3
kalimat sederhana
§
Dapat menulis minimal 3
kalimat sederhana
§
Dapat berkomunikasi dalam
bahasa Indonesia
§
Dapat mendeskripsikan
jatidiri, lingkungan, dan gambar
§
Dapat mengenal angka 1
s.d. 1000
§
Dapat melakukan operasi
perhitungan (+- x:) minimal 2 digit
§
Dapat mengoperasikan
G. MASALAH
DAN PEMECAHAN MASALAH
|
NO |
PERMASALAHAN
|
PEMECAHAN
MASALAH |
|
1. |
Terbatasnya
data sasaran |
Dibuat
portal warga belajar buta aksara (online) |
|
2. |
Standar
lulusan keaksaraan |
Sudah
diterbitkan: 1.Permendikbud No 86 tahun 2014 Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
KD, dan 2.Permendikbud No. 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
KL |
|
3. |
Standar
biaya bantuan program KD per warga sangat kecil (Rp 400.000/warga) tidak
cukup untuk belajar selama 6 bulan (114 jam) |
Sudah
naik menjadi Rp 450.000/warga belajar (KD Reguler). Rp 750.000 untuk 3T,
Papua, dan Papua Barat Rp 2.500.000 untuk KAT |
|
4.. |
Kemampuan
tutor dan pengelola keaksaraan masih lemah |
Sudah
2 kali dilakukan TOT tutor keaksaraan berbasis SKL dan orientasi bagi forum
tutor |
H. PENTINGNYA
PELAKSANAAN PENILAIAN AKHIR
§ Penilaian
perlu dilakukan untuk memberikan jaminan mutu lulusan keaksaraan dengan mengacu
pada standar kompetensi lulusan.
§ Penilaian
dilakukan pada akhir program pendidikan keaksaraan lanjutan melalui pembentukan
tim secara berkesinambungan untuk mengetahui tingkat capaian program
pembelajaran peserta didik sesuai kompetensi lulusan pendidikan keaksaraan
lanjutan.
BAB III
PEMBAHASAN
Menurut
Undang-undang No. 20
tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional bahwa.
“pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi
diri, kepribadian kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Ada 3
(tiga) jenis pendidikan
yang berkembang di Indonesia
yaitu pendidikan formal,
pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Menurut Undang -
undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003, pada pasal 1
diuraikan:
Ayat (11)
Pendidikan formal adalah
jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi;
ayat (12) Pendidikan norformal adalah
jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang
dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang;
ayat (13)
Pendidikan informal adalah
jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Program pendidikan
keaksaraan adalah
salah satu bentuk layanan Pendidikan
Non Formal bagi
masyarakat yang belum
dan ingin memiliki kemampuan
membaca, menulis, dan
berhitung (calistung) yang bersifat
fungsional bagi kehidupannya.
Tujuan Pendidikan keaksaraan
meliputi :
6.
Membuka wawasan untuk
mencari sumber-sumber kehidupan.
7.
Melaksanakan kehidupan
sehari-hari secara efektif dan efisien.
8.
Mengunjungi dan belajar
pada lembaga pendidikan yang diperlukan.
9.
Memecahkan masalah
keaksaraan dalam kehidupannnya sehari-hari.
10. Menggali
dan mempelajari pengetahuan, keterampilan, dan sikap pembaharuan untuk
meningkatkan mutu dan taraf hidupnya serta ikut berpartisipasi dalam
pembangunan.
Adapun
Visi dan Misi dari Pendidikan Keaksaraan adalah sebagai berikut :
c. Visi
Pendidikan Keaksaraan
Untuk
meningkatkan keaksaraan dasar warga masyarakat yang buta aksara sesuai dengan
minat dan kebutuhan belajarnya.
d. Misi
Pendidikan Keaksaraan
Untuk
membelajarkan warga masyarakat yang buta aksara agar mampu membaca, menulis,
dan berhitung serta mampu berbahasa Indonesia, memiliki pengetahuan dan
keterampilan dasar yang dapat meningkatkan mutu dan taraf hidupnya
Pendidikan keaksaran tergolong menjadi 2 jenis yaitu
pendidikan keaksaraan dasar dan pendidikan keaksaraan lanjutan. Dimana
pendidikan keaksaraan dasar merupakan layanan pendidikan bagi warga belajar
usia 15-59 tahun, agar memiliki sikap, pengetahuan, keterampilan dalam Bahasa
Indonesia, membaca, menulis dan berhitung untuk mendukung aktivitas
sehari-hari. Sedangkan pendidikan keaksaraan lanjutan merupakan pembelajaran
bagi warga belajar yang telah selesai keaksaraan dasar dalam mengembangkan
kompetensi nagi warga belajar dengan menekankan peningkatan keberaksaraan dan
pengenalan kemampuan aksara.
Pendidikan
keaksaraan lanjutan dibagi menjadi 2 macam yaitu
c. Keaksaraan
Usaha Mandiri (KUM)
Program
Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) merupakan kegiatan peningkatan kemampuan
keberaksaraan bagi warga belajar yang telah mengikuti dan atau mencapai
kompetensi keaksaraan dasar, melalui pembelajaran keterampilan usaha
(kewirausahaan) yang dapat meningkatkan produktivitas warga belajar, baik
secara perorangan maupun kelompok sehinggga diharapkan dapat memiliki mata
pencaharian dan penghasilan dalam rangka peningkatan taraf hidupnya
d. Pendidikan
Multikeaksaraan
Pendidikan
multikeaksaraan sebagai program merupakan kegiatan yang secara khusus
dikembangkan untuk mereka yang baru melek aksara dan dirancang untuk
membantunya menjadi melek aksara fungsional serta menjadi peserta didik yang
otonom. Dengan mengingat program pendidikan multikeaksaraan mencakup semua
kesempatan belajar bagi semua orang di luar pendidikan keaksaraan dan
pendidikan dasar, maka program pendidikan multikeaksaraan (lanjutan) ini
merupakan:
d) pendidikan
berkelanjutan untuk orang dewasa;
e) merespon
kebutuhan dan keinginan; serta
f) mencakup
pengalaman yang diberikan sub-sistem pendidikan formal, nonformal dan informal.
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga
masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,
penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat.
Sesuai Keppres No. 5 Tahun 2006 dikatakan bahwa dalam
rangka percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sebagai satu
rangkaian gerakan nasional wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun,
sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1994 tentang
Pelaksanaan Wajib belajar Pendidikan Dasar, dan dalam rangka percepatan
pemberantasan buta aksara.
Pendidikan keaksaraan merupakan persyaratan
penting bagi warga masyarakat untuk menjadi individu pembelajar, kemampuan keaksaraan membuka
kesempatan luas bagi setiap individu mengenal dunia sekitar, memahami berbagai
faktor yang mempengaruhi lingkungannya.
Untuk mencapai hal tersebut, pendidikan keaksaraan
diselengarakan dengan prinsip ;
e. Konteks
lokal, adalah bahwa pembelajaran pendidikan keaksaraan dilaksanakan berdasarkan
minat, kebutuhan, pengalaman, permasalahan dan situasi lokal serta potensi yang
ada di sekitar warga belajar.
f.
Desain lokal, tutor bersama
warga belajar perlu merancang kegiatan pembelajaran di kelompok belajar,
sebagai jawaban atas permasalah, minat dan kebutuhanwarga belajar.
g. Partisipatif,
tutor perlu melibatkan warga belajar berpartisipasi secara aktif, dari mulai
tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil warga belajar .
h. Fungsionalisasi
hasil belajar, dari hasil pembelajaran nya warga belajar diharapkan dapat
memecahkan masalah keaksaraannya dan meningkatkan mutu dan taraf hidupnya.
BAB IV
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pendidikan Keaksaraan adalah salah
satu bentuk layanan pendidikan non formal atau pendidikan luas sekolah bagi
warga masyarakat yang belum dapat membaca, menulis dan berhitung.
Sesuai Keppres No. 5 Tahun 2006
dikatakan bahwa dalam rangka percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan
dasar sebagai satu rangkaian gerakan nasional wajib belajar pendidikan dasar
sembilan tahun, sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun
1994 tentang Pelaksanaan Wajib belajar Pendidikan Dasar, dan dalam rangka
percepatan pemberantasan buta aksara.
Masih banyak rakyat Indonesia yang
mengalami buta aksara, namun berjalannya waktu dengan program-program yang
telah di buat dan berjalan dengan baik buta aksara yang terjadi di indinesia
sedikit demi sedikit pun mulai menurun.
DAFTAR PUSTAKA
Marwoto, Sujud. (2014). Buku Saku Keaksaraan. Diakses pada 10
Maret 2022, dari https://pt.slideshare.net/su7ud/buku-saku-pendidikan-keaksaraan
Buku
Saku Tutor Keaksaraan. (2006). Medan. Diakses
pada 10 Maret 2022, dari https://auliamakro.files.wordpress.com/2010/06/buku_saku_tutor_keaksaraan.pdf
Syamsudin, Erman. (2016). Kebijakan Pendidikan Keaksaraan di
Indonesia. Bandar Lampung : Dirbindiktara.
Buku
Saku Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.
Diakses pada 10 Maret 2022, dari https://issuu.com/delamaya/docs/buku-saku-faq-pendidikan-keaksaraan-dan-kesetaraan
Kemendikbud. 2016. Naskah Akademik Pendidikan Multikeaksaraan.
Jakarta : Kemendikbud.
Hening Ratri. 2015. Pelaksanaan Program Keaksaraan Usaha Mandiri
(KUM) Dengan Pemberdayaan Masyarakat Di PKBM Handayani Desa Baureno Kecamatan
Baureno Kabupaten Bojonegoro. UNESA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar