TUGAS REVIEW BUKU
“PENGANTAR FILSAFAT SOSIAL”
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
I.
PENDAHULUAN
II.
RINGKASAN ISI BUKU
BAB
1 KEBEBASAN
BAB
2 EGALITARIANISME 2
BAB
3 KEADILAN SOSIAL
BAB
4 INDIVIDUALISME
BAB
5 KOMUNITAS
BAB
6 MORALITAS
BAB
7 IDEOLOGI
BAB
8 STRATEGI KEBUDAYAAN
BAB
9 HAK ASASI MANUSIA
BAB
10 KEKUASAAN
BAB
11 KEPEMILIKAN
BAB
12 PENDIDIKAN
BAB
13 TEKNOLOGI
III.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
FILSAFAT SOSIAL
B. REVIEW
ISI BUKU
C. KELEBIHAN
ISI BUKU
D. KEKURANGAN
ISI BUKU
IV.
KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
I.
PENDAHULUAN
Judul Buku : Pengantar Filsafat Sosial
Penulis :
M. Taufiq Rahman, Ph. D.
Editor :
Mas Kelik
Cetakan 1 :
September 2018
Penerbit :
LEKKAS
Kota Terbit : Bandung
ISBN :
978-602-51298-8-9
Tahun Penerbit : 2018
Jumlah Halaman : 322 halaman; 14,3 x 20,5 cm
II.
RINGKASAN
ISI BUKU
BAB
1 KEBEBASAN
1. Pengertian
Kebebasan
Kebebasan adalah konsep
yang muncul dari filsafat politik dan mengidentifikasi kondisi dimana individu mempunyai hak untuk
bertindakmenurut kehendaknya. Kaum individualis dan kaum liberal klasik
biasanya mengkonsepsikan kebebasan itu dalam hubungannya dengan kebebasan
individu dari campur tangan atau paksaan pihak luar.
2. Kebebasan
dan Keadilan
Ide keadilan dalam
masyarakat mensyaratkan adanya prinsip kebebasan karena dengan prinsip ini ada
pengakuan akan kehadiran orang lain yang mempunyai kebebasan yang sama (Prinsip
alteritas atau persamaan pengakuan).
3. Kebebasan
dalam Islam
Menurut Sayyid Qutb,
Islam menekankan kebebasan (al-taharrur)
sebagai suatu syarat keadilan sosial.
BAB
2 EGALITARIANISME
1. Pengertian
Egalitarianisme
Egalitarianisme (diambil
dari kata Perandis égal, yang berarti
“sama”) mempunyai definisi yang berbeda dalam bahasa Inggris modern. Yaitu,
didefinisikan sebagai doktrin politik yang berkeyakinan bahwa semua orang harus
diperlakukan sama dan mempunyai hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan
kewarganegaraan yang sama atau sebagai filsafat sosial yang mengadvokasi
penghilangan ketimpangan ekonomi di antara masyarakat.
2. Egalitarianisme
Sosial
Persamaan sosial adalah
keadaan masyarakat dimana semua orang berada dalam mayarakat khusus atau
kelompok yang terisolasi mempunyai status yang sama dalam hal-hal tertentu.
BAB
3 KEADILAN SOSIAL
1. Teori
Keadilan Sosial Rawls
Justice
as Fairness, keadilan sosial adalah keutamaan yang
pertama pada institusi–institusi sosial.
Maka, betapapun efektif dan rapinya hukum dan institusi,kalau tidak adil
haruslah direformasi atau diruntuhkan.
2. Teori
Keadilan Sosial Qutb
Dalam “Keadilan Sosial
dalam Islam”, Qutb (1980) tidak menafsirkan Islam sebagai sistem moralitas yang
usang. Tetapi kekuatan sosial dan politik konkret diseluruh dunia muslim. Qutb
menyatakan tidak adanya alasan untuk memisahkan Islam dengan perwujudan yang
berbeda dari masyarakat dan politik.
BAB
4 INDIVIDUALISME
1. Pengertian
Individualisme
Individualisme adalah
sikap moral, filsafat politik, ideologi, atau pandngan sosial yang menekankan
“harga moral” individu. Kaum individualis mendukung independensi dan swadaya,
dan tidak mendukung intervensi dari berbagai pihak, baik itu masyarakat,
kelompok ataupun institusi.
2. Individu
dan Masyarakat
Seorang individualitas
memasuki masyarakat untuk memajukan kepentingannya, atau sekurang-kurangnya
menuntut hak untuk melayani kepentingannya sendiri, tanpa harus selalu abai
atas kepentingan masyarakatnya.
3. Individualisme
Politik
Dalam filsafat politik,
teori pemerintahan individualis menyatakan bahwa negara harus memproteksi
kebebasan individu untuk bertindak sebagaimana mereka mau selama individu itu
tidak mengganggu kebebasan yang lain.
4. Pandangan
Islam tentang Individu
Qutb (1980: 311)
mengatakan “ Individu dan masyarakat, suku dan bangsa, generasi yang satu
dengan generasai lainnya, semuanya diatur dengan hukum yang satu dan mempunyai
tujuan yang satu pula, yaitu menggerakan karya individu dan masyarakat tanpa
adanya pertentangan, dan agar masing-masing membangun
kehidupan...mengarahkannya kepada kebaikan, keserasian dan ketentraman.
BAB
5 KOMUNITAS
1. Pengertian
Komunitas
Definisi komunitas
seperti “organisme yang menduduki lingkungan bersama dan berinteraksi satu sama
lain”. Kata komunitas diambil dari bahasa Perancis Kuno, communité yang berasal dari bahasa Latin communitas (cum,
“dengan/bersama” + munus .
“hadiah/bakat”), istilah luasnya untuk perkawanan atau masyarakat
terorganisasi.
2. Masyarakat
Massa
Masyarakat massa (mass society) adalah satu unit
sosio-politik yang besar dan modern, seperti satu negara, yang muncul akibat
perbuahan teknologi, perindustrian dan modernisasi dan bercirikan dengan
prilaku massa dan kebudayaan massa.
3. Tipe-Tipe
Komunitas
1)Komunitas Geografis, 2)
Komunitas Budaya, 3)Komunitas Organisasi
4. Pandangan
Ilmu Sosial
Dalam kajian
psikologisnya pada tahun 1986, McMillan dan Chavis mengidentifikasi empat
elemen “rasa komunitas”: 1) keanggotaan, 2) pengaruh, 3) integrasi dan pemenuhn
kebutuhan, 4) berbagi hubungan emosional.
BAB
6 MORALITAS
1. Pengertian
Moralitas
Etimologis kata “moral”
berasal dari bahasa latin “mores”
yang berasal dari suku kata “mos”.
Mores berarti adat istiadat, kelakuan, tabiat, akhlak. Moralitas adalah sifat
moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
2. Norma
Sosial
Norma sosial merupakan
perilaku standard yang disetujui bersama oleh anggota kelompok.
3. Doktrin-Doktrin
Moralitas
Doktrin St. Augustinus;
Doktrin St. Thomas Aquinas; Doktrin Immanuel Kant; Doktrin Utilitarianisme; dan
Doktrin Islam.
BAB
7 IDEOLOGI
1. Pengertian
Ideologi
Dari pandangan filsafat,
ideologi berarti kajian tentang sifat dan asal-usul ide, yaitu sistem yang
memunculkan ide sacara ekslusif dari panca indera. Ideologi juga berarti
teorisasi atas sifat visioner atau yang tidak praktis, alias utopis.
2. Teori
Sosial
Ideologi adalah satu
sistem ide yang saling bergantung (tradisi, kepercayaan dan prinsip) dan
mencerminkan serta mempertahankan kepentingan-kepentingan suatu kelompok atau
masyarakat.
3. Meta-ideologi
Meta-ideologi adalah kajian tentang
struktur, bentuk dan manifestasi.
BAB 8 STRATEGI KEBUDAYAAN
Selo Sumarjan menyatakan masyarakat adalah
orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan. Masyarakat sebagai
objek sosiologi menurut Ralph Linton merupakan sekelompok manusia yang telah
hidup dan bekerja sama cukup lama, sehingga mereka dapat mengatur diri mereka
sendiri dan menganggap mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas
yang dirumuskan dengan jelas.
Membahas startegi kebudayaan adalah
membahas kebudayaan itu sendiri. Disinilah kebudayaan kemudian dikritik. Kritik
kebudayaan dilakukan ketika kritik atau kebudayaan dilakukan secara radikal,
dalam basis keseluruhan. Disinipun nampak bahwa kritik kebudayaan adalah
sebagai bentuk teori kebudayaan atau bahkan teori sosial.
BAB
9 HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian
Hak Asasi Manusia
HAM adalah konsep yang
muncul dari hakikat manusia sebagai makhluk moral. Oleh karena itu, ia berlaku
untuk semua manusia. Hal yang paling diakui sebagai pertama adalah hak hidup,
baru kemudian ada hak ekonomi, hak politik, hak berkumpul dan sebagainya. Cara
pengakuannya yang bersifat diundangkan merupakan realisasi konsepsi hak dari
perdebatan etika menjadi pelaksanaan legal.
2. HAM
dalam Islam
Konsep keadilan sosial
dalam al-Qur’an adalah bentukan pengakuan keadilan sosial menurut al-Qur’an.
Pengakuan ini bukan hanya dalam bentuk teks saja, tetapi juga perintah dan
larangan. Al-Qur’an mengakui hak-hak manusia dalam kerangka keadilan sosial,
yaitu:
a. Hak-hak
sipil dan politik
b. Hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya.
BAB
10 KEKUASAAN
Kekuasaan
adalah kesanggupan orang atau kelompok untuk mencapai sesuatu, mengontrol atau
memengaruhi perilaku pihak lain, walaupun perilaku itu bertentangan dengan
kemauan pihak itu. Pemegang kuasa mempunyai sumber-sumber tertentu untuk
menyuruh orang lain membuat sesuatu menurut kemauannya. Sumber-sumber itu
biasanya timbul dari hubungan sosial dan kedudukan individu dalam masyarakat
satu kelompok.
Ada
beberapa persamaan yang dapat ditangkap dari pembahasan tentang struktur
politik masyarakat berkeadilan antara Rawls dan Qutb. Diantaranya:
1. Prinsip-prinsip
keadilan harus dilindungi oleh struktur masyarakat.
2. Struktur
politik lebih penting dan lebih serius daripada struktur ekonomi.
3. Struktur
politik menjamin kesejahteraan warganegara.
4. Konstitusi
sebagai basis rasa aman, niatan publik, adil dan praktis.
5. Hukum
bersifat memaksa, tidak sukarela.
BAB
11 KEPEMILIKAN
Kepemilikan
adalah entitas fisik atau empiris yang dimiliki oleh orang atau kelompok.
Tergantung sifat kepemilikan itulah maka sang pemilik mempunyai hak untuk
mengonsumsi, menjual, menyewakan, menukar atau bahkan menghancurkan
propertinya, atau dapat mencegah orang untuk melakukan hal-hal tersebut
terhadap miliknya. Jenis-jenis kepemilikan penting, yang biasanya diakui secara
luas adalah kepemilikan tanah, kepemilikan personal, kepemilikan swasta,
kepemilikan publik, dan kepemilikan intelektual. Walaupun terkadang tidak
diakui atau dipatenkan. Gelar atau hak kepemilikan, yang diasosiasikan dengan
kepemilikan yang dapat dihubungkan dengan pihak lain menyangkut barang atau
jasa, dapat membuat pemiliknya menggunakan atau tidak menggunakannya sesuai
kehendak mereka. Sebagai filsof melihat bahwa kepemilikan bersifat konvensi
sosial, sedangkan filsop lain menyebutkan bahwa kepemilikan itu merupakan hukum
alamiah atau bersifat moral.
BAB
12 PENDIDIKAN
1. Pengertian
Pendidikan
Pendidikan dan pengajaran
adalah usaha-usaha untuk mengembangkan masyarakat. Usaha-usaha itu memungkinkan
masyarakat hidup terus dan berkembang lebih lanjut, baik dalam bidang
kebudayaan maupun kebendaan.
Cerita-cerita yang dilisankan
turun-menurun tentang adat istiadat, pekerjaan dan agama merupakan satu-satunya
bahan pendidikan yang utama bagi anak-anak. Dalam cerita lisan tersimpul adat
dan agama, cara bekerja dan cara hidup kelompok itu.
Sejarah, agama dan
pengetahuan teknik merupakan tiga sumber pendidikan dan pengajaran.
2. Pendidikan
Demokrasi
Kemajuan ilmu pengetahuan
yang pesat selama abad yang terakhir dan syarat-syarat yang semakin berat, yang
dituntut masyarakat modern dari para pekerjanya, menyebabkan orang makin lama
makin kuat untuk berusaha memberikan pengetahuan secukupnya kepada anak di
sekolah dasar, sehingga mereka dapat memenuhi syarat-syarat itu. Karena itu
masa belajar di sekolah bertambah lama.
3. Pendidikan
di Era Globalisasi
Pendidikan merupakan
aspek penting dalam era globalisasi. Paling tidak ada tiga persoalan pokok yang
sangat berpengaruh dalam perkembangan dunia pendidikan yaitu:
a. Masalah
peningkatan mutu manusia dan masyarakat Indonesia
b. Menyangkut
masalah globalisasi
c. Perkembangan
dan kemajuan teknologi.
Manajemen pendidikan
nasional yang rapi merupakan strategi jitu untuk mengatasi dampak negatif
globalisasi, juga akan mengarahkan globalisasi ke arah yang positif bagi
pembangunan bangsa.
BAB
13 TEKNOLOGI
1. Pengertian
Teknologi
Pada hakikatnya teknologi
adalah penerapan dari ilmu atau pengetahuan lain yang terorganisir ke dalam
tugas-tugas praktis.
2. Perkembangan
Ilmu dan Teknologi
Pendidikan di lembaga
formal saja belum cukup untuk membuat generasi baru kita mencintai ilmu.
Sekolah dan perguruan tinggi harus memperluas fungsinya dari sekedar mengikuti
kurikulum yang ada. Harus ada kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yang mendorong
murid-murid mencintai ilmu. Harus ada pula kerjasama antara pihak lembaga
pendidikan dengan lembaga ilmu dan industri untuk menunjukkan bahwa ilmu yang
mereka pelajari adalah secara riil berguna.
III.
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
FILSAFAT SOSIAL
Dalam
Everyman’s Encyclopedia (1958: 409)
disebutkan bahwa filsafat sosial adalah “aspek filsafat yang memakai metode
filosofis untuk membahas masalah-masalah kehidupan sosial dan sejarah sosial.”
Disini kita temukan apa yang menjadi objek materialnya, yaitu kehidupan dan
sejarah sosial dan yang menjadi objek forma-nya yaitu filsafat.
Sedangkan
dari The Cambridge Dictionary of
Philosophy (1995), kita dapatkan definisi sebagai berikut: “Filsafat
sosial, secara umum berarti filsafat tentang masyarakat, di dalamnya termasuk
filsafat ilmu sosial (dan banyak komponennya, misalnya, ekonomi dan sejarah),
filsafat politik, kebanyakan dari apa yang kita kenal sebagai etika, dan
filsafat hukum.”
Filsafat
sosial secara erat berkaitan dengan filsafat umum. Interpretasi seorang
materialis tentang alam semesta dapat berimplikasi pada interpretasinya atas
kehidupan sosial; begitu pula dengan seorang idealis, dualis atau spiritualis.
Perkembangan
filsafat sosial mengikuti perubahan penting dalam pandangan filosof.
Filsafat
sosial itu mempunyai dua aktivitas: konseptual yang menjelaskan apa yang
seadanya (what the really is) dan
normatif yang menjelaskan apa yang seharusnya (what the really ought to be). Yang pertama melahirkan sosiologi,
psikologi sosial, ekonomi, sejarah dengan teori-teori sosialnya dan yang kedua
menimbulkan filsafat politik, etika, dan hukum. Jadi filsafat sosial tidak
melulu dipenuhi oleh penjelasan-penjelasan tentang masyarakat, tetapi juga
penjelasan tentang bagaimana mengubah masyarakat. Tidaklah mengherankan jika
salah satu sifat dari filsafat sosial adalah “pemberontakan.”
Dari
segi kegunaan, filsafat sosial dewasa ini sangat dirasakan kepentingannya. Hal
ini didasarkan pada perubahan dan kemajuan yang bersama-sama dialami oleh umat
manusia banyak sekali berbagai persoalan yang dimintai perhatian, khususnya
yang menyangkut kehidupan sosial manusia.
Adapun
ruang lingkup dalam filsafat sosial adalah sebagai berikut :
1. Mempertanyakan
dan membicarakan persoalan dalam masyarakat (society) dalam individualisme.
2. Persoalan
individual dalam hubungannnya dengan Negara
3. Persoalan
yang menyangkut hak-hak asasi dan otonomi.
4. Persoalan
keadilan sosial (social justice) dan
kerjasama sosial (social cooperation).
5. Persoalan
keadilan (justice) dan kebebasan (freedom).
6. Persoalan
antara moral dan hukum.
7. Persoalan
masalah moral dan kebebasan (morality and
freedom).
8. Persoalan
masalah ilmu-ilmu sosial
B.
REVIEW
ISI BUKU
Buku
ini terdiri dari 322 halaman terdiri dari beberapa bagian, diawali dari kata
pengantar dari Penulis kemudian diberikan sebuah pendahuluan yang menjelaskan
tentang apa itu filsafat sosial dan bagaimana pemahaman tentang perkembangan
Filsafat Sosial, dilanjutkan dengan isi buku yang terdiri dari 13 bab (Kebebasan,
Egalitarianisme, Keadilan Sosial, Individualisme, Komunitas, Moralitas,
Ideologi, Strategi Kebudayaan, Hak Asasi Manusia, Kekuasaan, Kepemilikan,
Pendidikan dan Teknologi), dan diakhiri dengan biodata Penulis itu sendiri.
Buku ini diterbitkan oleh Lekkas, Bandung dengan cetakan pertama, September
2018.
M.
Taufiq Rahman, Ph.D. mengawali buku ini dengan menjabarkan pengertian Fisafat
Sosial sampai ke bab-bab berikutnya. Didalam bab-bab tersebut dijelaskan
tentang pendapat-pendapat/ pandangan-pandangan tokoh filsuf yang mendukung inti
dari bab tersebut.
Adapun
peta konsep yang ada pada buku ini adalah sebagai berikut :
1. Filsafat
Sosial (BAB I), yang dibagi pembahasannya ke dalam empat bagian, yaitu :
prinsip-prinsip filsafat sosial, dan persoalan-persoalan sosial.
2. Prinsip-prinsip
Filsafat Sosial dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu : Kebebasan (BAB II),
Egalitarianisme (BAB III), dan Keadilan Sosial (BAB IV).
3. Relasi
sosial, yang dibagi ke dalam dua bagian, yaitu : Individualisme (BAB V), dan
Komunitas (BAB VI).
4. Pedoman
sosial, yang dibagi ke dalam tiga bagian yaitu : Moralitas (BAB VII), Ideologi
(BAB VIII), dan Strategi Kebudayaan (BAB IX).
5. Persoalan-persoalan
sosial, yang dibagi kedalam lima bagian, yaitu : Hak Asasi Manusia (BAB X), Kekuasaan
(BAB XI), Kepemilikan (BAB XII), Pendidikan (BAB XIII), dan Teknologi (BAB
XIV).
C.
KELEBIHAN
ISI BUKU
Didalam buku ini terdapat
beberapa kelebihan diantaranya :
1. Setiap
bab didukung oleh pendapat-pendapat/ pandangan-pandangan dari para tokoh filsof.
2. Setiap
bab terdapat kesimpulan yang memudahkan untuk melihat point-point penting dalam
bab tersebut.
3. Perkembangan
filsafat sosial mengikuti perubahan penting dalam pandangan filosof.
4. Setiap
bab diberikan latihan soal untuk berlatih.
D.
KEKURANGAN
ISI BUKU
Adapun
kekurangan yang terdapat dalam buku ini adalah :
1. Penggunaan
bahasa yang digunakan banyak yang kurang dipahami.
2. Terlalu
banyak cerita pandangan-pandangan tokoh daripada pengertian membuat materi
banyak yang kurang dipahami.
IV.
KESIMPULAN
Dalam
Everyman’s Encyclopedia (1958: 409)
disebutkan bahwa filsafat sosial adalah “aspek filsafat yang memakai metode
filosofis untuk membahas masalah-masalah kehidupan sosial dan sejarah sosial.”
Disini kita temukan apa yang menjadi objek materialnya, yaitu kehidupan dan
sejarah sosial dan yang menjadi objek forma-nya yaitu filsafat.
Filsafat
sosial adalah cabang dari filsafat yang mempelajari persoalan kemasyarakatan
secara kritis, radikal dan komprehensif.
Sebagai
sifatnya yang universal, filsafat sosial berupaya untuk memahami bersama dengan
yang lain dalam masyarakat dalam cara yang integratif. Pemahaman filosofis atas
realitas sosial akan tetap abstrak dan tidak ditemukan jika tanpa temuan dari
ilmu sosial. Oleh karena itu, filsof sosial juga harus menjadi pengamat sosial,
sekaligus juga harus menguasai ilmu-ilmu sosial sebagai perangkat bantu bagi
ketajaman pemikirannyauntuk masalah-masalah sosial.
Adapun BAB yang ada pada
buku ini adalah sebagai berikut :
1) Filsafat
Sosial (BAB I), yang dibagi pembahasannya ke dalam empat bagian, yaitu :
prinsip-prinsip filsafat sosial, dan persoalan-persoalan sosial.
2) Prinsip-prinsip
Filsafat Sosial dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu : Kebebasan (BAB II),
Egalitarianisme (BAB III), dan Keadilan Sosial (BAB IV).
3) Relasi
sosial, yang dibagi ke dalam dua bagian, yaitu : Individualisme (BAB V), dan
Komunitas (BAB VI).Pedoman sosial, yang dibagi ke dalam tiga bagian yaitu :
Moralitas (BAB VII), Ideologi (BAB VIII), dan Strategi Kebudayaan (BAB IX).
4) Persoalan-persoalan
sosial, yang dibagi kedalam lima bagian, yaitu : Hak Asasi Manusia (BAB X),
Kekuasaan (BAB XI), Kepemilikan (BAB XII), Pendidikan (BAB XIII), dan Teknologi
(BAB XIV).
DAFTAR PUSTAKA
M. Taufiq Rahman, Ph.D, Pengantar Filsafat Sosial. Bandung:
Lekkas, 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar